Laporan Terhadap Menteri Agama Ditolak

Rabu 02-03-2022,16:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Polda Bengkulu hingga saat ini tidak memproses laporan yang dilayangkan oleh advokat Bengkulu yakni Zetriansyah dan Sasriponi Bahrin, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil ke Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, Rabu (2/3). Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, laporan tersebut tidak dapat diproses lantaran locus kejadian tersebut bukanlah di Provinsi Bengkulu. “Locusnya bukan di kita, dan kejahatan itu terjadi ditempat lain,” kata Kombes Pol Sudarno kepada bengkuluekspress.com. Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Sudarno, pihaknya akan memproses laporan apabila memenuhi unsur pidananya dan lokasi kejadian juga berada diwilayah hukum Polda Bengkulu. Sedangkan dalam kasus yang dilaporkan terhadap Menag RI Yaqut Cholil tidak memenuhi unsur tersebut. Sehingga dalam kasus ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu pihaknya belum dapat memproses laporan yang dilayangkan oleh dua advokat asal Bengkulu tersebut. “Tindak pidana itu bisa diproses kalau locusnya ada di kita kalau locusnya tidak di kita bagaimana kita mau di proses,” tutup Kombes Pol Sudarno. Diketahui, Menag RI Yaqut Cholil diduga telah melakukan penistaan agama seperti yang dimaksud dalam pasal 156 a KUHP. Dimana dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sehingga atas dasar itu, dua advokat Bengkulu melaporkan perbuatan Menag RI ke Polda Bengkulu melalui Ditreskrimum Polda Bengkulu. (TRI)

Tags :
Kategori :

Terkait