Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 tahun 2012)
Pasal 52
(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau
peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 53
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik
masing-masing.
(2) Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus
Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
(3) Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.
(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota
ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat kabupaten/kota.
Pasal 54
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah
kursi pada setiap daerah pemilihan.
Pasal 55
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan.
Pasal 56
(1) Nama-nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 disusun berdasarkan nomor
urut.
(2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal
calon.
(3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan pas foto diri terbaru.
Pasal 57
(1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 diajukan kepada:
a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang
ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan
sekretaris jenderal atau sebutan lain;
b. KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD
provinsi yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan
lain dan sekretaris atau sebutan lain; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota
DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua
atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain.
(2) Pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota dilaksanakan 12 (dua belas) bulan
sebelum hari pemungutan suara.