Iskandar: Kepala BLH Benteng Lakukan Kebohongan Publik

Kamis 05-07-2012,08:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE- Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Ahmad MM dinilai telah melakukan kebohongan publik. Ini setelah dia menunding pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup dalam rangka PROPER yang dilakukan oleh BLH Provinsi sebagai kegiatan yang ilegal. Pernyataan itu dianggap tidak layak dikeluarkan oleh seorang pejabat eselon II yang diberikan tugas mengurusi lingkungan hidup. \"Kepala BLH Benteng Ahmad MM harus membaca aturan. Tidak ada negara dalam negara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) memiliki jangkauan luas mencakup kabupaten dan kota. Jadi, apanya yang dianggap ilegal itu? Harus belajar lagi dia (Ahmad) itu, agar mengerti aturan,\" ujar Kepala BLH Provinsi H Iskandar ZO, kemarin di Graha Pena BE. Iskandar menegaskan, kegiatan pembinaan dalam rangka PROPER serta pengambilan sampel limbah cair di PT Bukit Angkasa Makmur telah dibekali surat tugas dari Gubernur. Surat tugas ditersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti perintah Menteri Lingkungan Hidup. \"Ini atas perintah menteri, program kegiatan kementerian hidup untuk melihat tingkat kepatutan dan ketaatan kegiatan usaha di provinsi Bengkulu terhadap pengelolaan lingkungan,\" ujarnya. Ia menjelaskan, pemantauan dan evaluasi Selasa (3/4) lalu sudah sesuai dengan prosedur. Dimana pemantauan dan evaluasi tersebut dalam kerangka PROPER terhadap aktivitas sejumlah perusahaan yang ditengarai mencemari Sungai Bangkahulu. Pemantauan itu juga diketahui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pihak KLH ingin mengetahui sejauh mana dampak kerusakan yang disinyalir disebabkan sejumlah perusahaan. \"Ada 13 perusahaan yang akan di evaluasi, dan dipantau, termasuk di Bengkulu Tengah,\" kata Iskandar. Ia memaparkan, kegiatan usaha itu pasti memiliki dampak pada lingkungan, seperti udara, air dan lingkungan sekitarnya. Maka itu pengelolaan limbah harus dilakukan sesuai dengan aturan. \"Kalau tidak didasarkan pada aturan pasti akan tercemar. Oleh karena itu, dalam rangka koordinasi dengan BLH Benteng, sudah kita sampaikan surat kepada BLH Benteng bahwa akan ada PROPER di perusahaan di Benteng, kami mohon untuk dikirimkan nama atau 3 orang untuk mendampingi,\" katanya. Pada kenyataannya 3 orang yang diminta tersebut hadir dalam kegiatan PROPER yang dilakukan di PT Bukit Angkasa Makmur. \"Kemarin (Selasa /3/6) kami berangkat bersama-sama ke lokasi dengan tim atau staf utusan BLH Benteng. Bergerak dari ruangan saya ke lokasi,\" katanya. Sampai di situ, katanya satu aperwakilan dari BLH Benteng bernama Ahmad Sobirin diinformasikan menunggu di lokasi. \"Dua orang lagi barengan dengan kita. Tapi, sampai di lokasi, Tohirin belum datang. Ditelpon, alasannya sakit. Saya minta diganti, akhirnya dikirim Kabid Pengendalian Pencemaran (Warman). Baru kita mulai kegiatan PROPER, \" katanya. \"Kita bukan sidak, tapi melakukan pembinaan. Kalau sidak tidak memberitahu terlebih dahulu, tapi ini kami memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkat,\" tambahnya.

Kegiatan PROPER itu, melihat antisipasi perusahaan terhadap pengendalian pencemaran udara. Ternyata sangat bau menyengat, tapi belum bisa diambil kesimpulan. Dilihat juga teknologi yang digunakan pengendalian apa. \"Oli-oli yang digunakan harus dimasukan ke gudang. Karena kalau tercecer, mencemari tanah. Itu yang kita nilai, sehingga akan dicantumkan dalam raport,\" katanya. Dokumen-dokumen juga dilihat kelengkapannya. Bila tidak lengkap perusahaan itu didorong agar melengkapi. Hal tersebut bagian dari kegiatan PROPER. \"PROPER ini adalah kegiatan pembinaan dan pengendalian lingkungan yang dibiayai oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk mengetahui pengendalian pencemaran di perusahaan-perusahaan terkait,\" katanya. \"Kita khawatir, karena posisi pabrik itu berada di dekat sungai. Dengan kita uji publik dan uji sampel, supaya tidak terjadi pencemaran. Kenapa ini kita lakukan, karena Benteng sendiri tidak punya anggaran untuk menguji sampel itu dan juga tidak memiliki SDM,\" ucap Iskandar. Oleh karena itu, proses pembinaan ini dilakukan oleh pemerintah Provinsi, melalui BLH Provinsi. \"BLH Provinsi tidak memiliki batas kewenangan. Sepanjang masih dalam wilayah provinsi Bengkulu, untuk urusan mengawasan lingkungan, jangankan BLH Provinsi, masyarakat-pun boleh melakukan pengawasan,\" tutur Iskandar. Masyarakat di sekitar lokasi ikut menilai, karena wajib melibatkan masyarakat. \"Jadi kalau ada statemen kepala BLH Benteng, mengatakan bahwa kita tidak punya hak, untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Benteng, itu salah besar. Dia (Ahmad) harus belajar lagi dan membaca aturan,\" ucapnya.  Hasil temuan itu akan dibahas lagi dengan menggelar kajian bersama. \"Apakah ada pencemaran dan sebagainya akan diketahui, dari hasil yang selesai diolah. Nanti kelihatan raportnya,\" tegasnya. \"Kita tidak ilegal, dan sebenarnya BLH Pemprov dalam sidak tidak perlu izin. Tidak ada aturannya di negara ini, apabila melakukan pengawasan harus izin. \"Sebenarnya, Kabupaten Benteng harus bersyukur, pemerintah pusat mengeluarkan anggaran untuk uji sampel lingkungan diperusahaan yang ada di Benteng. Karena, Benteng sendiri selain tidak punya SDM yang siap, juga tidak punya anggarannya yang mencapai ratusan juta. Ketadangan kita (BLH) Provinsi itu menolong tugas mereka,\" katanya. Karena di Benteng ini banya perusahaan yang perlu diuji lingkungan hidup. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban. \"Saya sangat sayangkan statemen kepala BLH Benteng itu. Kalau, dia mengatakan tidak ada koordinasi itu salah besar. Saya pastikan bahwa staf saya sudah mengundang secara tertulis. Dan telah koordinasi, dibuktikan dengan 2 staf BLH Benteng datang ke lokasi,\" ujarnya. Iskandar memastikan Kepala BLH Benteng Ahmad MM agaknya memang suka melakukan kebohongan publik. Setelah mencuat beritanya di media massa yang menuding kegiatan BLH Provinsi ilegal, saat dikonfirmasi secara langsung dia (Ahmad) berani bersumpah bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. \"Dia berani bersumpah, tidak bicara seperti apa yang ada di media. Tapi, siapa yang percaya dengannya. Karena kemarin, selaku kepala BLH tidak hadir dalam acara yang dihadiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Saat ditelpon, katanya tidak mendapatkan undangan. Berani bersumpah-sumpah pula, padahal ada stafnya, membawa disposisi yang dia tandatangani,\" katanya. Bahkan, Bupati Benteng juga hadir diwakili oleh asisten II , terkait dengan rakor dengan KLH. \"Tapi, dia lebih memilih datang ke PT DMH (Danau Mas Hitam). Berarti dia tidak menghormati Gubernur, karena yang mengundang itu Gubernur. Penting mana coba, acara dengan Kementerian dengan datang ke BLH,\" tegas Iskandar. Bahkan, setiap kegiatan yang dilakukannya di perusahaan-perusahaan, belum tentu melakukan pembinaan terhadap perusahaan dalam rangka mengendalikan lingkungan Hidup. \"Saya dapat laporan, ada yang setiap datang, hanya cari amplop. Ada laporan kepada saya. Tapi, kalau kami, tidak mau seperti itu. Kami tidak mau membiarkan pencemaran, karena masyarakat yang akan menjadi korban. Lebih baik melakukan pembinaan, sehingga perusahaan dapat berjalan, masyarakat tidak dirugikan,\" tegasnya.

Prestasi, Pantau 5 Perusahaan Meski dalam SPT tertulis 1 nama perusahaan pada pemantauan kemarin, Kepala BLH Prov menandaskan pada dasarnya pelaksanaan pemantauan tidak terpaku pada daftar nama perusahaan yang akan dipantau. Melainkan, sekalipun daftar nama perusahaan yang akan dipantau hanya 1 nama, bila berhasil memantau 5 perusahaan sekaligus, merupakan prestasi yang perlu diapresiasi. \"Ya kemarin memang ada 1 perusahaan yang tertera di SPT, PT Bukit Angkasa Makmur, namun itu tidak jadi pedoman, karena meski tertera 1 perusahaan, petugas dapat memantau 5 perusahaan itu merupakan prestasi,\" katanya.

Bungkam Kepala BLH Benteng, Ahmad SPd MM bungkam saat kembali dikonfirmasi terkait sikap BLH Provinsi yang menolak sikap BLH Benteng kurang pantas menerima pemantauan tersebut. \"Nanti saja, ya, saya lagi nyetir ini,\" jawab Ahmad. Sementara itu, pejabat BLH Benteng, Mantohirin, SH, yang diberikan surat perintah tugas oleh BLH Prov mengelak berkomentar. Namun, ia mengaku tidak hadir pada waktu pemantauan Selasa kemarin. \"Saya tidak datang, waktu itu ada pejabat lain (yang datang). Kalau soal BLH Prov saya tidak bisa bicara, nanti sama kepala BLH (Benteng) saja,\" katanya. (100/122)

Tags :
Kategori :

Terkait