BENGKULU, bengkuluekspress.com - Berdasarkan SE Walikota, para pemilik cafe dan restoran hanya diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Selanjutnya hanya melayani melalui delivery atau take away. Pemilik pun diminta mematuhi surat edaran Walikota terkait penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bengkulu. Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi pun mengatakan hal ini semata-mata untuk menghindari kerumunan dan melindungi para masyarakat Kota Bengkulu dengan menerapkan prokes ketat. Apalagi saat ini kota Bengkulu sudah berada di zona oranye secara keseluruhan kecamatan yang ada. “Kita minta ikuti arahan dari surat edaran Walikota. Untuk itu, kami imbau untuk cafe-cafe kapasitasnya 50 persen saja. Ini instruksi dari pusat, maka kami minta kepada pemilik cafe maupun tempat makan, hormati perintah tersebut dan mematuhinya,” jelas Dedy, Kamis (24/02). Saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Bengkulu per Januari hingga Februari 2022 sudah mencapai angka 1477 dan seluruh Kecamatan sudah dinyatakan zona oranye. Pemerintah pun terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi sesuai instruksi pemerintah pusat dalam upaya penanggulangan Covid-19. (Imn)
Cafe dan Restoran Wajib Batasi Pengunjung
Kamis 24-02-2022,14:51 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,11:42 WIB
Senator Destita Dukung Program Presiden Wujudkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas Lewat Sekolah Rakyat
Kamis 23-07-2026,13:07 WIB
Korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
Kamis 23-07-2026,17:05 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 25 Paket Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Kamis 23-07-2026,13:34 WIB
HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bengkulu Bersinar
Terkini
Kamis 23-07-2026,23:08 WIB
Hadir Dengan Banyak Warna, Honda Beat Kini Lebih Irit, Gesit dan Makin Lincah
Kamis 23-07-2026,22:27 WIB
Astra Motor Bengkulu Buka Lowongan Technical Service Supervisor, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate
Kamis 23-07-2026,17:05 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 25 Paket Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Kamis 23-07-2026,16:55 WIB
Tiga Terdakwa Kasus OTT KPK Dugaan Suap Proyek Ijon di Rejang Lebong Dituntut 2 Tahun Penjara
Kamis 23-07-2026,14:32 WIB