Cafe dan Restoran Wajib Batasi Pengunjung

Kamis 24-02-2022,14:51 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Berdasarkan SE Walikota, para pemilik cafe dan restoran hanya diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Selanjutnya hanya melayani melalui delivery atau take away. Pemilik pun diminta mematuhi surat edaran Walikota terkait penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bengkulu. Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi pun mengatakan hal ini semata-mata untuk menghindari kerumunan dan melindungi para masyarakat Kota Bengkulu dengan menerapkan prokes ketat. Apalagi saat ini kota Bengkulu sudah berada di zona oranye secara keseluruhan kecamatan yang ada. “Kita minta ikuti arahan dari surat edaran Walikota. Untuk itu, kami imbau untuk cafe-cafe kapasitasnya 50 persen saja. Ini instruksi dari pusat, maka kami minta kepada pemilik cafe maupun tempat makan, hormati perintah tersebut dan mematuhinya,” jelas Dedy, Kamis (24/02). Saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Bengkulu per Januari hingga Februari 2022 sudah mencapai angka 1477 dan seluruh Kecamatan sudah dinyatakan zona oranye. Pemerintah pun terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi sesuai instruksi pemerintah pusat dalam upaya penanggulangan Covid-19. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait