KOTA MANNA, BE - Aksi pemukulan dan pengeroyokan oleh orang yang tak dikenal terhadap ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama SH pada 21 Februari 2022 pukul 17:00 wib di Bilangan Cikini, Jakarta membuat pengurus DPD KNPI Bengkulu Selatan (BS) geram. Mereka mengecam aksi premanisme tersebut hingga menyebabkan ketua DPP KNPI harus dirawat di rumah sakit. \"Kami mengecam aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap Bung Haris Pertama,\" kata Ketua DPD KNPI BS, Muhammad As\'ad Mutaqiin SIP didampingi sekretarisnya, Alfa Mulya. Dikatakan As\'ad Muttaqiin, aksi pemukulan dan pengeroyokan tersebut merupakan tindakan premanisme. Sehingga dirinya meminta POLRI dapat segera membekuk para pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal. Sebab aksi tersebut tidak bisa dibiarkan. \"Kami minta Kapolri dapat segera mengusutnya sampai tuntas,\" harap As\'ad Mutaqqin. (369)
KNPI BS Kecam Aksi Pengeroyokan Ketum DPP KNPI
Rabu 23-02-2022,16:58 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB