Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengamankan tersangka berinisiL WA (64) atas kasus penjualan obat keras diwilayah hukum Polda Bengkulu secara ilegal, Kamis (17/2). Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto. Ia mengatakan bahwa penangkapan WA ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Dari penyelidikan itu, pihaknya melakukan pengintaian terhadap tersangka di kawasan Kelurahan Belakang Pondok, Ratu Samban Kota Bengkulu dan berhasil menangkap tersangka WA. “WA ini kita tangkap karena tanpa izin menjualkan obat-obatan yang peruntukannya disalah gunakan. Dimana penjualan obat ini harus menggunakan resep dokter namun oleh tersangka dijual secara bebas,”kata AKBP Nuswanto. Ia menambahkan, dari tangkapan itu pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan sebanyak 230 butir obat jenis Samcodin. Tidak hanya itu, tim subdit II juga terus melakukan pengembang terhadap tersangka, dimana dari keterangan tersangka samcodin tersebut dibeli dengan cara online di salah satu marketplace. “Tersangka WA beli secara online dengan harga Rp. 5.500 dan dijual kembali dengan harga Rp. 10.000 dan diberi bonus minuman gelas seharga Rp. 1000 oleh tersangka. Sehingga dari penjualan itu tersangka meraup keuntungan Rp.3.500 per keping,” Atas perbuannya tersebut, tersangka WA dikenakan pasal 197 jo pasal 106 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (TRI).
Jual Samcodin, Seorang Kakek Diringkus
Kamis 17-02-2022,17:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Sabtu 28-03-2026,16:28 WIB
Skema Mark Up Terkuak, 9 Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi Rugikan Negara Rp13 Miliar
Sabtu 28-03-2026,15:08 WIB
Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum, Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Terkini
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuh PP Tunas
Sabtu 28-03-2026,16:59 WIB
321 Sekolah di Kota Bengkulu Gunakan Smart TV, Dorong Pembelajaran Digital
Sabtu 28-03-2026,16:30 WIB