Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ketiga tersangka atas perkara dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2017, Senin (14/2). Kepala Kejati Bengkulu, Agnes Triani SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani SH mengatakan, SPDP terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang dalam hal ini telah memvonis dua tersangka. “Kita telah menerima SPDP tiga tersangka yakni HT, UL, OF. Dimana SPDP ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya terhadap dua tersangka yang putusannya sudah inkrah pada tahun 2020 lalu,” kata Ristianti Andriani. Ia juga menambahkan, ditahun 2021 lalu dalam kasus ini juga menyeret Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Seluma berinsial ES. Sementara itu, sambung Kasi Penkum Kejati Bengkulu saat ini pihaknya masih menunggu berkas dari pihak penyidik Polda Bengkulu guna melengkapi berkas ketiga tersangka untuk dilakukan P21 atau pelimpahan berkas beserta tersangka. Sedangkan untuk ketiga tersangka ini terjerat pasal 2, pasal 3 undang-undang korupsi jo 55 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun. “Selanjutnya kita menunggu berkas dari penyidik dan apabila sudah lengkap menurut kita maka akan dilanjutkan ke persidangan,” tutup Ristianti Andriani. Diketahui sebelumnya, dugaan kasus korupsi belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma, telah menyeret dua orang tersangka, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. (TRI).
Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Anggota Dewan
Senin 14-02-2022,17:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,16:28 WIB
Skema Mark Up Terkuak, 9 Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi Rugikan Negara Rp13 Miliar
Sabtu 28-03-2026,16:59 WIB
321 Sekolah di Kota Bengkulu Gunakan Smart TV, Dorong Pembelajaran Digital
Terkini
Minggu 29-03-2026,13:29 WIB
Warga Tangkap Terduga Begal di Sindang Kelingi, Satu Pelaku Kabur
Sabtu 28-03-2026,21:00 WIB
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB