Kejari Rejang Lebong Hentikan Tuntutan Kasus Buah Nanas

Jumat 11-02-2022,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dengan tersangka berinsial RA dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dimana sebelumnya, kejadian itu bermula pada 11 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka RA dari kebun mendatangi rumah saksi korban FJ yang mana pada saat itu saksi korban sedang berada di rumah lalu tersangka langsung mendekati saksi korban. Tidak lama kemudian terjadilah ribut mulut. Ribut mulut itu dipicu atas persoalan tanaman buah nanas milik tersangka terkena semprotan yang diduga dilakukan oleh FH. Sehingga tersangka RA melakukan pengancaman akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian persoalan tersebut diselesaikan tersangka dan korban di rumah Kepala Desa, namun saat mediasi berlangsung tersangka kembali mengarahkan senjata tajam berupa parang ke arah korban namun dihalangi oleh rekannya berinisial M. Atas perbuatan tersangka RA, korban pun merasa terancam dan memilih untuk melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib. Setelah menjalani proses hukum dikepolisian dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, tersangka RA mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, ia mengatakan dalam pemberian RJ ini, kejaksaan telah melakukan pertimbangan terlebih dahulu diantaranya tersangka RA baru pertama kali melakukan tindak pidana. “Iya benar Kejari Rejang Lebong memberikan RJ pada tersangka dengan perkara perbuatan tidak menyenangkan,” kata Ristianti Andriani. Sementara itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini juga didasari oleh ancaman pidana denda atau penjara paling lama 1 (satu) tahun. Kemudian tersangka telah melakukan perdamaian pada korban. Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait