BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga saat ini masih terus memproses pengamanan aset tanah pemerintah provinsi Bengkulu yang masih dikuasi dan diklaim sekelompok orang dan telah memasuki masa sanggah. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi C Bidang Ekonomi dan Keuangan Kejati Bengkulu Pofrizal, mengatakan, dalam hal ini puluhan warga Kota Bengkulu yang mengakui memiliki alas hak atas tanah tersebut melakukan sanggahan terhadap pemerintah provinsi Bengkulu yang dilakukan di Aula Pemprov Bengkulu pada Kamis (10/2). Dimana aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu seluas 11 hektare yang berada di wilayah Pekan Sabtu dan Sukarami itu tidak dapat disertifikatkan balik nama atas nama Pemprov Bengkulu selama 15 tahun. “Saat ini sudah masuk tahapan konfirmasi bagi masyarakat yang mengklaim ataupun yang terdampak ada dilokasi tersebut untuk dikoordinasikan alas hak mereka yang kemudian dibandingkan dengan alas hak milik pempov,” kata Ristianti Andriani. Ia menambahkan, dari tahapan itu beberapa warga hanya memiliki alas hak berupa surat jual beli dan surat keterangan tanah yang baru. Sedangkan dalam klaim kepemilikan aset tanah pemprov itu hingga saat ini belum ada yang menunjukan sertifikat asli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Tadi ada yang berdasarkan surat jual beli, ada surat SKT yang baru dan itu semua akan ditindak lanjuti dikemudian hari untuk diselesaikan supaya tanah tersebut jelas secara hukum milik pemprov,” sambungnya. Sementara dalam kegiatan yang dilakukan pada hari ini sambung Ristianti Andriani, dari puluhan warga yang hadir hanya dua orang yang melakukan sanggahan. Dengan adanya proses ini, pihaknya berharap agar polemik aset tanah milik pemprov Bengkulu dapat diselesaikan dan disertifikatkan atas nama pemprov Bengkulu. “Dari yang komplain tidak ada yang menunjukan sertifikat melainkan hanya membawa surat jual beli. Dalam pengamanan aset tanah pemprov ini kita berharap agar tidak ada aset pemprov hilang dan juga tidak ada masyarakat yang terdzolimi,” tutup Ristianti Andriani. (TRI).
Proses Aset Tanah Pemprov, Dua Warga Ajukan Sanggah
Kamis 10-02-2022,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Terkini
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB