BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga saat ini masih terus memproses pengamanan aset tanah pemerintah provinsi Bengkulu yang masih dikuasi dan diklaim sekelompok orang dan telah memasuki masa sanggah. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi C Bidang Ekonomi dan Keuangan Kejati Bengkulu Pofrizal, mengatakan, dalam hal ini puluhan warga Kota Bengkulu yang mengakui memiliki alas hak atas tanah tersebut melakukan sanggahan terhadap pemerintah provinsi Bengkulu yang dilakukan di Aula Pemprov Bengkulu pada Kamis (10/2). Dimana aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu seluas 11 hektare yang berada di wilayah Pekan Sabtu dan Sukarami itu tidak dapat disertifikatkan balik nama atas nama Pemprov Bengkulu selama 15 tahun. “Saat ini sudah masuk tahapan konfirmasi bagi masyarakat yang mengklaim ataupun yang terdampak ada dilokasi tersebut untuk dikoordinasikan alas hak mereka yang kemudian dibandingkan dengan alas hak milik pempov,” kata Ristianti Andriani. Ia menambahkan, dari tahapan itu beberapa warga hanya memiliki alas hak berupa surat jual beli dan surat keterangan tanah yang baru. Sedangkan dalam klaim kepemilikan aset tanah pemprov itu hingga saat ini belum ada yang menunjukan sertifikat asli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Tadi ada yang berdasarkan surat jual beli, ada surat SKT yang baru dan itu semua akan ditindak lanjuti dikemudian hari untuk diselesaikan supaya tanah tersebut jelas secara hukum milik pemprov,” sambungnya. Sementara dalam kegiatan yang dilakukan pada hari ini sambung Ristianti Andriani, dari puluhan warga yang hadir hanya dua orang yang melakukan sanggahan. Dengan adanya proses ini, pihaknya berharap agar polemik aset tanah milik pemprov Bengkulu dapat diselesaikan dan disertifikatkan atas nama pemprov Bengkulu. “Dari yang komplain tidak ada yang menunjukan sertifikat melainkan hanya membawa surat jual beli. Dalam pengamanan aset tanah pemprov ini kita berharap agar tidak ada aset pemprov hilang dan juga tidak ada masyarakat yang terdzolimi,” tutup Ristianti Andriani. (TRI).
Proses Aset Tanah Pemprov, Dua Warga Ajukan Sanggah
Kamis 10-02-2022,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB