CURUP, bengkuluekspress.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap terduga pelaku penipuan Rp 600 juta. Pelaku yang berinisial Is (48) diamankan pada Selasa (8/2/2022) siang.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasi Humas AKP Syahyar menjelaskan Is sendiri merupakan warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup dan diamankan di sebuah rumah di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Selupu Rejang. \"Is ini dilaporkan oleh korban dengan dugaan penipuan pada pertengahan Oktober 2021 lalu,\" sampai Syahyar. Hanya saja, setelah dilaporkan korbannya yaitu Jhon Sopi (45) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah ia berhasil melarikan diri. Namun pada Selasa pagi tim opsnal Polres Rejang Lebong mendapat informasi keberadaan pelaku, sehingga langsung dilakukan penangkapan. Dugaan aksi penipuan yang dilakukan Is, bermula pada Bulan Juni 2021 lalu di toko bangunan Mandiri milik korban yang ada di Kelurahan Talang Rimbo Baru. Dimana saat itu antara korban dan pelaku melakukan kesekatan kerjasama terkait dengan pembangunan sejumlah rumah sekolah di Kabupaten Rejang Lebong. Saat itu oleh pelaku korban diminta untuk menyuplai kebutuhan bahan bangunan beberapa sekolah dan rumah, namun setelah kegiatan selesai pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban dan pelaku tidak menyetorkan uang dari hasil kegiatan yang dilaksanakan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta. \"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,\" demikian Kasi Humas.(Ary)