Fasyankes Kota Bengkulu Dilarang Tolak Pasien

Jumat 04-02-2022,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pasca kejadian penolakan pasien dan adanya mis komunikasi yang terjadi antara masyarakat dengan pihak Puskesmas Muara Bangkahulu beberapa waktu lalu. Walikota Bengkulu langsung mengeluarkan surat edaran tentang pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tertanggal 4 Februari. Inti dari surat edaran tersebut yakni larangan untuk menolak pasien yang datang di setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kota Bengkulu. Hal tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Bengkulu, serta dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Wakil Walikota Dedy Wahyudi pun langsung menyebarkan SE ini pada Jumat (4/2) siang di Puskesmas Sawah Lebar. SE ini bertujuan agar kejadian serupa tak pernah terulang lagi dan menjadikan setiap warga yang sakit sebagai prioritas untuk ditangani. \"Kerja apapun yang kita lakukan, jika satu sisi ada yang gagal maka akan di cap gagal semua. Maka dari itu kita harapkan kejadian seperti kemarin tidak akan terulang lagi. Ini ada SE yang dikeluarkan pak Walikota, salah satunya dilarang menolak pasien,\" terang Dedy. Berikut poin-poin dalam SE tersebut: 1. Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit yang ada di wilayah Kota Bengkulu wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat 1 x 24 jam dengan memperhatikan cakupan pelayanan medis yang dapat diberikan dengan tetap mengedepankan sikap ramah dan sopan santun kepada masyarakat. 2. Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu dilarang menolak pasien atau tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik masyarakat Kota Bengkulu maupun masyarakat luar Kota Bengkulu. 3. Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu wajib memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat kendala peralatan medis dan Sumber Daya Manusia bidang kesehatan. 4 .Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu yang tidak memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, dikenakan tindakan administratif atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Masyarakat yang tidak mendapat pelayanan yang baik di Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di Kota Bengkulu dapat langsung menghubungi Walikota Bengkulu di nomor 0811737646 atau Wakil Walikota Bengkulu di nomor 0811737766. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait