ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan salah seorang mandor yang bekerja di salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten BU berinisial SU (38). Lelaki asal Provinsi Lampung itu ditangkap saat mengambil satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram di wilayah Desa Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya, 16 Januari lalu. Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat, menyampaikan, tersangka diamankan setelah mendapat adanya laporan masyarakat. \"Tersangka SU merupakan mandor di salah satu perusahaan perkebunan yang kita amankan setelah menerima laporan masyarakat,\" kata Iptu Rahmat. Dari keterangan tersangka SU bahwa barang haram yang dibelinya tersebut dengan sistem peta dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Kota Bengkulu. \"Tersangka mengaku barang tersebut dibeli dari napi di salah satu Lapas di Bengkulu,\" pungkasnya.(127).
Mandor Ngaku Beli Sabu dari Napi
Kamis 03-02-2022,12:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,08:49 WIB
Pindah ke Komisi V, Erna Sari Dewi Buka Jalan Ribuan Rumah Layak Huni untuk Bengkulu
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB