BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan menghormati keputusan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua komisoner KPU Kaur atas nama Irpanadi, S.Ikom dan Radius, SP. Hal itu diungkapkan ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra ketika dihubungi Bengkuluekspress.com, Rabu (2/2/2022). \"KPU Provinsi Bengkulu menghormati apa yang menjadi putusan DKPP, \" kata Irwan. Menurutnya , karena perintah untuk pelaksanaan putusan tersebut ditujukan ke KPU RI, maka untuk langkah selanjutnya KPU Provinsi Bengkulu menunggu arahan secara institusional dari KPU RI. \"Kita masih menunggu arahan secara institutional dari KPU RI untuk langkah yang akan dilakukan,\'\' ujarnya. Sebelumnya, dalam putusannya, DKPP yang disiarkan langsung menolak tuntutan KPU Provinsi Bengkulu yang meminta keduanya diberhentikan dari anggota KPU Kaur. Keduanya kembali diaktifkan sebagai komisioner dan tuntutan yang diajukan pengadu hanya diterima sebagian. Meski begitu Irpanadi diganjar peringatan keras, sedangkan Radius malah namanya direhabilitasi, dalil dalil yang disampaikan pengadu kepada Radius malah tak terbukti menurut majelis DKPP. Dalam sidang putusan DKPP perkara bernomor 03-PKE-DKPP/I/2022 itu yang dibacakan langsung oleh ketua majelis Dr Alfitra Salam. DKPP memutuskan teradu 1 yakni Irpanadi, S.Ikom terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberikan sanksi peringatan keras, sedangkan teradu 2 yakni Radius SP, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga namanya direhabilitasi. (HBN)
KPU Bengkulu Hormati Keputusan DKPP
Rabu 02-02-2022,19:43 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :