Motor Balap Liar Ditahan 1 Bulan

Senin 31-01-2022,13:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, Bengkulu ekspress.com - Sebanyak 11 kendaraan roda dua untuk aksi balap liar berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Bengkulu Utara (BU). Selain kendaraan R2 sebnayak 25 buah knalpot brong atau racing juga turut diamankan pada razia yang dilakukan oleh pihak jajaran Satlantas Polres BU, Sabtu  (29/1) tersebut di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur. Hal tersebut diketahui setelah Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana melalui SIK MM Kasat Lantas Polres BU Iptu Eka Hendra A, STK SIK melakukan press rilis, Senin (31/1). \"Ya, dari hasil razia yang kita lakukan dalam upaya menciptakan kondisi kamseltibcar lantas, terdapat belasan kendaraan R2 dan puluhan knalpot brong dari hasil razia balap liar kita gelar pada Sabtu malam (29/1),\" kata Kasat Lantas Iptu Eka. Ditambahkannya, atas kejadian tersebut para pemilik kendaraan dikenakan pasal berlapis, yaitu tiga pasal karena telah melakukan balapan liar. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 285 ayat (1), Pasal 286, dan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Hal ini dilakukan sebagai efek jera agar tindak serupa tidak terulang kembali. \"Sebagai tindakan efek jera kita berikan tindak penilangan, dengan mengandangkan BB kendaraan yang terjaring selama 1 bulan. Karena mayoritas pemilik kendaran merupakan palajar yang masih berusia belasan tahun,\"terangnya. Dalam kesempatan tersebut Iptu Eka juga memberikan imbau kepada masyarakat terkhususnya orang tua, agar dapat turut serta berpartisipasi aktif dalam mengawasi anak-anak mereka dalam mengendarai kendaraan. Terutama pada aksi balapan di jalan umum, karena dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Bahkan, juga mengganggu kamtibmas di lingkungan sekitar. \"Kita juga mengimbau kepada orang tua, untuk tidak memberikan izin kepada anak-anaknya untuk melakukan balap liar. Hal ini akan kita lakukan secara continue demi menciptakan Kamseltibcar yang aman dan kondusif,\" pungkas Iptu Eka.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait