Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah menjalani proses panjang di tahap penyidikan, Jumat (28/1) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2017 lalu. Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, penetapan ketiga orang tersangka tersebut berdasarkan keterangan para ahli dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polda Bengkulu. “Berdasarkan hasil gelar perkara yang mendasari beberapa keterangan ahli , kemudian adanya perhitungan kerugian negara maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 3 orang tersangka di dalam kasus tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2017,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Ia juga menambahkan, penetapan ketiga tersangka ini didasari dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah bergulir dan sudah ada yang dilakukan divonis. Kemudian dari pengembangan itu sambung Dir Reskrimsus, pihaknya kembali melakukan penyidikan terhadap unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya. “Sehingga disimpulkan saat ini penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial HT, UL dan OF,” sambungnya. Sementara itu, terhadap para tersangka ini Kombes Pol Aries Andhi menuturkan merupakan bagian dari anggota dewan DPRD Seluma dan satu tersangka lagi merupakan anggota dewan non aktif dalam arti tidak menjabat sebagai anggota dewan dan pernah menjabat sebagai unsur pimpinan dewan. “ Dari ketiga orang ini dua masih aktif manjadi anggota DPRD Seluma dan satu tidak aktif merupakan mantan dari ketua DPRD Seluma,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui sebelumnya, dugaan kasus korupsi belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma, telah menyeret dua orang tersangka, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. (TRI).
Kasus BBM Dewan, Tiga Tsk Ditetapkan
Jumat 28-01-2022,13:27 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,19:02 WIB
Pantai Zakat Jadi Primadona Libur Lebaran, Wisatawan Nikmati Serunya Bermain Air
Minggu 29-03-2026,17:54 WIB
Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di Bengkulu, 25 Insiden Terjadi Awal 2026
Minggu 29-03-2026,20:10 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Tembus 213 Ribu Kendaraan
Terkini
Minggu 29-03-2026,20:10 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Tembus 213 Ribu Kendaraan
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,19:41 WIB
Dua Remaja Hanyut di Sungai Lubuk Langkap, Satu Selamat Satu Masih Dalam Pencarian
Minggu 29-03-2026,19:38 WIB