Kasus BBM Dewan, Tiga Tsk Ditetapkan

Jumat 28-01-2022,13:27 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah menjalani proses panjang di tahap penyidikan, Jumat (28/1) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2017 lalu. Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, penetapan ketiga orang tersangka tersebut berdasarkan keterangan para ahli dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polda Bengkulu. “Berdasarkan hasil gelar perkara yang mendasari beberapa keterangan ahli , kemudian adanya perhitungan kerugian negara maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 3 orang tersangka di dalam kasus tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2017,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Ia juga menambahkan, penetapan ketiga tersangka ini didasari dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah bergulir dan sudah ada yang dilakukan divonis. Kemudian dari pengembangan itu sambung Dir Reskrimsus, pihaknya kembali melakukan penyidikan terhadap unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya. “Sehingga disimpulkan saat ini penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial HT, UL dan OF,” sambungnya. Sementara itu, terhadap para tersangka ini Kombes Pol Aries Andhi menuturkan merupakan bagian dari anggota dewan DPRD Seluma dan satu tersangka lagi merupakan anggota dewan non aktif dalam arti tidak menjabat sebagai anggota dewan dan pernah menjabat sebagai unsur pimpinan dewan. “ Dari ketiga orang ini dua masih aktif manjadi anggota DPRD Seluma dan satu tidak aktif merupakan mantan dari ketua DPRD Seluma,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui sebelumnya, dugaan kasus korupsi belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma, telah menyeret dua orang tersangka, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait