Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah menjalani proses panjang di tahap penyidikan, Jumat (28/1) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2017 lalu. Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, penetapan ketiga orang tersangka tersebut berdasarkan keterangan para ahli dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polda Bengkulu. “Berdasarkan hasil gelar perkara yang mendasari beberapa keterangan ahli , kemudian adanya perhitungan kerugian negara maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 3 orang tersangka di dalam kasus tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2017,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Ia juga menambahkan, penetapan ketiga tersangka ini didasari dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah bergulir dan sudah ada yang dilakukan divonis. Kemudian dari pengembangan itu sambung Dir Reskrimsus, pihaknya kembali melakukan penyidikan terhadap unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya. “Sehingga disimpulkan saat ini penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial HT, UL dan OF,” sambungnya. Sementara itu, terhadap para tersangka ini Kombes Pol Aries Andhi menuturkan merupakan bagian dari anggota dewan DPRD Seluma dan satu tersangka lagi merupakan anggota dewan non aktif dalam arti tidak menjabat sebagai anggota dewan dan pernah menjabat sebagai unsur pimpinan dewan. “ Dari ketiga orang ini dua masih aktif manjadi anggota DPRD Seluma dan satu tidak aktif merupakan mantan dari ketua DPRD Seluma,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui sebelumnya, dugaan kasus korupsi belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma, telah menyeret dua orang tersangka, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. (TRI).
Kasus BBM Dewan, Tiga Tsk Ditetapkan
Jumat 28-01-2022,13:27 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB