Pemkot Peringkat 14 Nasional Standar Pelayanan Publik

Kamis 27-01-2022,17:34 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu berada di peringkat 14 skala nasional dalam standar pelayanan publik, sejajar dengan kota-kota besar di Indonesia. Pemkot pun mendapat penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik 2021 dari Ombudsman RI perwakilan Bengkulu yang diterima langsung Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, Kamis (27/01). Dari 98 Kota se-Indonesia, Kota Bengkulu menduduki posisi 14 dengan nilai 89,05 (zona hijau). Catatan ini tentu membuat standar pelayanan di Kota Bengkulu sejajar dengan kota-kota besar di Indonesia yang telah maju. Zona hijau ini juga didapatkan oleh Pemprov Bengkulu, Pemkab Lebong, Pemkab Kepahiang, Pemkab Bengkulu Utara. “Alhamdulillah kita kembali mencatatkan prestasi. Dengan raihan penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik ini, artinya semua standarisasi layanan yang ditetapkan oleh Ombudsman dan pemerintah telah kita laksanakan. Ini akan kami pertahankan dan ke depannya kalau sekarangkan angka 89 nilainya, Insya Allah ke depan bisa diangka 95 atau 97,\" jelas Dedy. Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto memberikan apresiasi kepada Pemkot Bengkulu atas capaian yang diraihnya. Ia pun meyakini Pemkot Bengkulu akan terus bisa mempertahankan prestasi yang diraih tersebut dan makin meningkatkan standar pelayanan publiknya. \"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas capaian Pemkot Bengkulu di tahun 2021 yang meraih zona hijau kepatuhan tinggi terhadap ketersediaan standar layanan. Kedua saya berpesan untuk lebih mendorong lagi OPD-OPD untuk menyiapkan ketersediaan standar layanan, ketersediaan pengelolaan pengaduan dan pelaksanaan SKM,\" ungkap Herdi. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait