Simpan 11 Paket Sabu di Kontrakan

Rabu 26-01-2022,15:59 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tersangka berinisial DE (31) dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu, Selasa (25/1). DE ditangkap di Jalan KZ Abidin, Ratu Samban Kota Bengkulu lantaran menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket di rumah kontrakannya. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Edi Hermanto Purba, ia mengatakan sebelum melakukan penangkapam terhadap tersangka DE pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, tim pun berhasil menemukan keberadaan tersangka DE langsung menangkap lengkap dengan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. “Kita berhasil mengungkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang kita amankan sebanyak 11 paket sabu,” kata Iptu Edi Hermanto Purba saat press realese, Rabu (26/1). Selain 11 paket sabu sambung Iptu Edi, pihaknya juga mengamankan plastik klip bening dengan berbagai ukuran yang diduga untuk membungkus sabu-sabu. “Selain sabu, ada uang tunai sebesar Rp 354.000 dan 1 (satu) unit HP merk Vivo yang digunakan tersangka untuk menjual sabu tersebut,” tutup Iptu Edi Hermanto Purba.(TRI)

Tags :
Kategori :

Terkait