Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yakni Mufron Imron dan Hirwan Fuadi, Rabu (26/1), kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. Putusan atau vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Mufron lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dewi Kemalasari mengatakan, majelis hakim telah memberikan vonis pada terdakwa Mufron selama 11 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. “Kita nuntut 12 tahun dan diputus 11 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Dewi Kemalasari usai menggelar sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Selain terdakwa Mufron, Majelis Hakim juga memberikan vonis pada mantan bendahara umum KONI Bengkulu selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia menambahkan, putusan ini lebih rendah dari tuntutan terhadap keduanya yang mana sebelumnya JPU terdakwa Hirwan Fuadi dituntut 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. “Untuk uang pengganti diberatkan semuanya ke terdakwa Mufron. Apabila tidak bisa membayar dan tidak ada harta yang bisa disita maka subsidernya 6 tahun,” sambungnya. Kendati demikian terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim Fitrizal Yanto, pihak JPU Kejati Bengkulu saat ini belum menentukan sikap dan masih akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kita semua masih pikir-pikir , baik pengacara maupun kita juga masih pikir-pikir. Tetapi yang jelas semua dakwaan terhadap keduanya terbukti bersalah,” tutup Dewi Kemalasari. (TRI).
Mantan Ketua KONI Divonis 11 Tahun Penjara
Rabu 26-01-2022,13:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :