Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yakni Mufron Imron dan Hirwan Fuadi, Rabu (26/1), kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. Putusan atau vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Mufron lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dewi Kemalasari mengatakan, majelis hakim telah memberikan vonis pada terdakwa Mufron selama 11 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. “Kita nuntut 12 tahun dan diputus 11 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Dewi Kemalasari usai menggelar sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Selain terdakwa Mufron, Majelis Hakim juga memberikan vonis pada mantan bendahara umum KONI Bengkulu selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia menambahkan, putusan ini lebih rendah dari tuntutan terhadap keduanya yang mana sebelumnya JPU terdakwa Hirwan Fuadi dituntut 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. “Untuk uang pengganti diberatkan semuanya ke terdakwa Mufron. Apabila tidak bisa membayar dan tidak ada harta yang bisa disita maka subsidernya 6 tahun,” sambungnya. Kendati demikian terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim Fitrizal Yanto, pihak JPU Kejati Bengkulu saat ini belum menentukan sikap dan masih akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kita semua masih pikir-pikir , baik pengacara maupun kita juga masih pikir-pikir. Tetapi yang jelas semua dakwaan terhadap keduanya terbukti bersalah,” tutup Dewi Kemalasari. (TRI).
Mantan Ketua KONI Divonis 11 Tahun Penjara
Rabu 26-01-2022,13:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB
Produk Halal Jadi Kebutuhan Mendasar, Komisi VIII DPR RI Ingatkan Kesadaran Masyarakat dan Pelaku UMKM
Senin 20-04-2026,08:52 WIB
TENTANG DIA (SERI 2)
Minggu 19-04-2026,13:43 WIB
Kesiapan Bengkulu Hadapi Ancaman Megathrust Terus Diperkuat Lewat Simulasi
Minggu 19-04-2026,14:56 WIB
Pengelolaan Dana Haji Kian Transparan, DPR RI dan BPKH Paparkan Sistem Pengawasan Berlapis di Bengkulu
Terkini
Senin 20-04-2026,09:17 WIB
Serunai Resto Hadirkan “Flavors of the Month April” di Hotel Santika Bengkulu
Senin 20-04-2026,08:52 WIB
TENTANG DIA (SERI 2)
Minggu 19-04-2026,19:43 WIB
Kue Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,19:07 WIB