Bengkulu, bengkuluekspress.com - Residivis kasus narkoba berinisial EM (38) kembali berulah. Alhasil, EM diringkus pihak subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat tengah berada di Kawasan Perum Griya Mentara, Kota Bengkulu. Dari tangan EM (38) tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip bening dan dibungkus didalam tisu. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasubdit II Ditresnarkona Polda Bengkulu AKBP Nuswanto. Ia mengatakan, EM (38) merupakan pemain lama yang kembali melakukan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polda Bengkulu. “EM (38) Ini merupakan residivis kasus yang sama dimana ini adalah penangkapan yang ketiga kalinya,” kata AKBP Nuswanto. Ia juga menambahkan dari hasil intrograsi tim, pelaku EM (38) telah membeli 3 paket sabu dengan rekannya berinisial DS seharga Rp. 800 ribu yang kemudian barang tersebut diantarkan langsung ke rumah pelaku EM (38) di Kelurahan Bentiring. Dari 3 paket tersebut, sambung AKBP Nuswanto pelaku EM (38) telah menjual 1 paket sabu dengan berat 1,2 gram. “Dari keterangan pelaku, barang haram ini sudah tiga kali dibeli dari DS. Saat ini barang bukti sudah kita amankan,” tutup AKBP Nuswanto. Atas perbuatannya, pelaku EM (38) disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(TRI).
Residivis Narkoba Kembali Berulah
Kamis 20-01-2022,16:47 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :