“Semoga, LPSE ini menjadi tempat mengakses semua pengadaan barang/jasa. Bukan masyarakat lokal Benteng saja, tetapi nasional,” terang Sekdakab Benteng, Drs H Darmawan Yakoeb, SH, MH.
Pelaksanaan LPSE sesuai peraturan presiden No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini lalu direvisi dengan perubahan kedua yaitu peraturan presiden Nomor 70 tahun 2012.
Dengan adanya LPSE ini diharapkan agar lembaga ini dapat berfungsi maksimal. Khususnya untuk mengumumkan setiap pengadaan barang dan jasa. Juga memberikan banyak manfaat, baik tingkat efisiensi dan terlaksananya transparansinya.
\"LPSE akan ditampilkan secara online, dapat diakses setiap saat baik itu dalam Kabupaten Benteng atau kabupaten lain. Tidak hanya sekedar rekanan saja yang tahu, tetapi masyarakat biasa juga tahu,” terangnya.
Ditambahkan Sekkab,harapannya semua pengadaan barang/jasa di Benteng segera diumumkan di LPSE tahun 2013 ini juga. Dengan begitu rekanan dapat mengakses serta memiliki kesempatan melakukan penawaran terhadap proyek. Sebab LPSE dapat mempermudah para rekanan untuk mengetahui semua jenis pengadaan. Sehingga rekanan bisa memilih tender proyek yang memang mampu mereka kerjakan.(111)