Bengkulu, bengkuluekspress.com - AW (67) terpaksa harus mendekam di sel Polres Bengkulu lantaran melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa jual beli tanah.
Lelaki lansia ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Nurhayati (34), warga Jalan Danau GG Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada 2019 lalu terkait jual beli tanah yang berlokasi di Kelurahan Air Sebakul Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, kejadian ini bermula pada saat pelapor mendapat info jual beli tanah di Kelurahan Bentiring dari media sosial Facebook. Lalu pelapor menghubungi pelaku dan terjadi kesepakatan jual beli antara keduanya.
Namun setelah bersepakat jual beli yang kemudian dilanjutkan transaksi pembayaran DP, pelapor diberi tahu bahwa tanah tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain. Mengetahui hal tersebut pelapor langsung menghubungi pelaku dan meminta mengembalikan uang tersebut.
“Tanah itu oleh pelaku dijual Rp.40 juta. Namun oleh pelapor pembayarannya bertahap dengan DP Rp.10 juta lalu dibayar lagi Rp. 25 juta,” kata AKP Welliwanto Malau.
Ia juga menambahkan, atas kejadian itu pelaku pun berniat untuk mengembalikan uang pelapor pada Maret 2020 lalu. Akan tetapi pelaku mengingkari dan kabur ke Bengkulu Selatan.
Menindaklanjuti laporan pelapor, tim opsnal Polres Bengkulu bersama anggota opsnal Polres Bengkulu Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku kita tangkap di Desa Pagar Dewa Kabupaten Bengkulu Selatan dan langsung membawa pelaku ke Polres Bengkulu untuk di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).