Bengkulu, bengkuluekspress.com - Empat tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemungutan uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT- UMKM) di Desa Air Napal, Kec. Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah dipindahkan ke Rutan Malebero. Pemindahan keempat tersangka dilakukan pasca pelimpahan tahap dua atau p21 berkas perkara dari tim penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah tempo hari. Kasi penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira mengatakan, pemindahan penahanan ini dilakukan lantaran jadwal persidangan keempat tersangka ini telah keluar dari Pengadilan Negeri Bengkulu dan akan dijadwalkan pada Senin mendatang. “Pemindahan ini dilakukan karena jadwal sidangnya sudah keluar dan akan menjalani proses sidang perdana pada Senin mendatang,” kata Rozano Yudistira. Ia juga menambahkan dalam sidang perkara ini nantinya menyiapkan 6 orang jaksa penuntut umum dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah. “Untuk jpu nya nanti kita menyiapkan 6 orang dari Kejati maupun Kejari Benteng karena locusnya di Bengkulu Tengah,” tutup Rozano Yudistira. Diketahui, Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan 4 orang tersangka atas kasus pemotongan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT- UMKM) di Desa Air Napal, Kec. Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah itu bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN T?. 2021. Dari hasil pengembangan penyidik ke empat tersangka telah melakukan pemotongan uang dengan cara meminta pihak pelaku usaha menyerahkan uang bantuan sebesar Rp300 ribu sampai Rp350 ribu kemudian uang diserahkan kepada tersangka LS selaku Sekretaris Desa. Dimana pemotongan uang BLT itu dilakukan empat tersangka pada 63 pelaku usaha yang ada di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah. (TRI).
Tersangka OTT Dibawa ke Rutan
Jumat 14-01-2022,18:28 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :