BENGKULU, bengkuluekspress.com - Proses pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Bengkulu diagendakan pada 17 Januari mendatang. Pasalnya, mantan Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu Dr H. Imron Rosyadi mengundurkan diri karena ikut Pilkada Gubernur Bengkulu tahun 2020 lalu, maka secara konstitusi Raharjo Sudiro S. Sos akan mengantikan beliau karena memiliki suara kedua terbanyak saat pemilu lalu. \"Sudah ditandatangani Mendagri dan insya allah pelantikannya 17 Januari 2021,\" kata Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah S. Sos, Jumat (7/1). Disisi lain, anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu Moch. Gustiadi S.Sos mengakui jika pelantikan PAW DPRD Provinsi Bengkulu akan diagendakan dalam waktu dekat \"Ya sudah ada dijadwalkan dalam Banmus untuk Pelantikan PAW Fraksi Golkar atas nama Raharjo Sudiro pada 17 Januari mendatang,\" ujarnya. Menurutnya, Raharjo Sudiro dulunya sudah pernah menjadi anggota dewan Provinsi Bengkulu dan kembali dilantik PAW. \"Periode sebelumnya, Jojo menjadi anggota Fraksi Golkar PAW Yennita Fitriani, sekarang beliau kembali PAW menggantikan Imron Rosyadi,\" tutupnya. (HBN)
Pengganti Imron di DPRD Prov Segera Dilantik
Jumat 07-01-2022,16:09 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,11:42 WIB
Senator Destita Dukung Program Presiden Wujudkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas Lewat Sekolah Rakyat
Kamis 23-07-2026,13:07 WIB
Korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
Kamis 23-07-2026,13:34 WIB
HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bengkulu Bersinar
Kamis 23-07-2026,17:05 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 25 Paket Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Terkini
Kamis 23-07-2026,23:08 WIB
Hadir Dengan Banyak Warna, Honda Beat Kini Lebih Irit, Gesit dan Makin Lincah
Kamis 23-07-2026,22:27 WIB
Astra Motor Bengkulu Buka Lowongan Technical Service Supervisor, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate
Kamis 23-07-2026,17:05 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 25 Paket Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Kamis 23-07-2026,16:55 WIB
Tiga Terdakwa Kasus OTT KPK Dugaan Suap Proyek Ijon di Rejang Lebong Dituntut 2 Tahun Penjara
Kamis 23-07-2026,14:32 WIB