Bengkulu, bengkuluekspress.com - Penyelidikan Kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian terhadap 9 TKA dari PT Gans Energi Indonesia dihentikan Polda Bengkulu. Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan pelapor dalam kasus Kitas yakni Roy Orlando telah mencabut laporannya di Polda Bengkulu. “Kasus kitas ini dilakukan Restorative Justice karena dari pelapornya sendiri yang mencabut laporannya dan melakukan perdamaian bersama terlapor,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Sementara itu, dengan dicabutnya laporan dari pelapor Roy Orlando sambung Kombes Pol Teddy, pihaknya dalam hal ini menghentikan penyidikan maupun proses hukum yang berlaku. Hal tersebut dilakukan berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. “Proses penyidikannya berhenti sesuai dengan peraturan kaporli no 8 tahun 2021,” sambungnya. Direktur Ditreskrimum ini juga menyebutkan dalam Restorative Justice yang dilakukan kedua belah pihak disepakati bersama untuk melakukan perdamaian serta terlapor yakni PT Gans Energi Indonesia mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya. “Dalam perdamaian itu terlapor mengakui kesalahannya dan pelapor menerima,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui sebelumnya kasus ini bermula pada Roy Orlando mantan karyawan dari PT Gans Energi Indonesia melaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena telah memalsukan dokumen Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian. Sebelumnya Roy Orlando menjadi penjamin bagi sembilan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun, per tanggal 14 Desember 2020 Roy telah mengundurkan diri alias resign dari PT Gans Energi Indonesia. Sehingga, setelah dinyatakan keluar dari perusahaan nama Roy Orlando tidak lagi menjadi penjamin dari sembilan TKA yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Sementara, nama Roy masih diikutsertakan dalam penjamin 9 TKA dari PT GEI padahal dirinya tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. (Cw1).
Polda Hentikan Kasus Kitas
Jumat 07-01-2022,13:44 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :