Bengkulu, bengkuluekspress.com - Penyelidikan Kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian terhadap 9 TKA dari PT Gans Energi Indonesia dihentikan Polda Bengkulu. Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan pelapor dalam kasus Kitas yakni Roy Orlando telah mencabut laporannya di Polda Bengkulu. “Kasus kitas ini dilakukan Restorative Justice karena dari pelapornya sendiri yang mencabut laporannya dan melakukan perdamaian bersama terlapor,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Sementara itu, dengan dicabutnya laporan dari pelapor Roy Orlando sambung Kombes Pol Teddy, pihaknya dalam hal ini menghentikan penyidikan maupun proses hukum yang berlaku. Hal tersebut dilakukan berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. “Proses penyidikannya berhenti sesuai dengan peraturan kaporli no 8 tahun 2021,” sambungnya. Direktur Ditreskrimum ini juga menyebutkan dalam Restorative Justice yang dilakukan kedua belah pihak disepakati bersama untuk melakukan perdamaian serta terlapor yakni PT Gans Energi Indonesia mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya. “Dalam perdamaian itu terlapor mengakui kesalahannya dan pelapor menerima,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui sebelumnya kasus ini bermula pada Roy Orlando mantan karyawan dari PT Gans Energi Indonesia melaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena telah memalsukan dokumen Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian. Sebelumnya Roy Orlando menjadi penjamin bagi sembilan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun, per tanggal 14 Desember 2020 Roy telah mengundurkan diri alias resign dari PT Gans Energi Indonesia. Sehingga, setelah dinyatakan keluar dari perusahaan nama Roy Orlando tidak lagi menjadi penjamin dari sembilan TKA yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Sementara, nama Roy masih diikutsertakan dalam penjamin 9 TKA dari PT GEI padahal dirinya tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. (Cw1).
Polda Hentikan Kasus Kitas
Jumat 07-01-2022,13:44 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,16:57 WIB
Sidang Lapangan Sengketa Tanah PAUD Al Amin Digelar, Masuki Tahap Pembuktian
Sabtu 06-06-2026,14:18 WIB
Gaji ke-13 ASN dan PPPK Bengkulu Utara Cair Pekan Depan, Bupati Arie Prioritaskan Biaya Masuk Sekolah Anak
Sabtu 06-06-2026,16:59 WIB
Banyak Calon Siswa Gagal Login SPMB 2026, Disdik Provinsi Bengkulu Sebut Terkendala Dokumen
Sabtu 06-06-2026,16:34 WIB
Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Kampung Kelawi, 2 Pria Diamankan dengan 26 Paket Sabu
Sabtu 06-06-2026,16:55 WIB
DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pembangunan Infrastruktur 2026 Tetap Prioritas Meski Keuangan Daerah Tertekan
Terkini
Minggu 07-06-2026,12:57 WIB
Jangan Tergiur Komisi Nonton Drama China, OJK Beberkan Deretan Modus Penipuan Keuangan Terbaru
Minggu 07-06-2026,12:54 WIB
Siasati Masa Tunggu 30 Tahun, Kemenag Mukomuko Imbau Orang Tua Daftarkan Anak Haji Sejak Dini
Minggu 07-06-2026,09:56 WIB
Daftar Tunggu Haji Mukomuko Tembus 4.297 Orang, Masa Tunggu Capai 30 Tahun
Minggu 07-06-2026,09:53 WIB
Pemprov Bengkulu Sambut Kepulangan 390 Jemaah Haji Kloter PDG 03
Sabtu 06-06-2026,16:59 WIB