Bengkulu, bengkuluekspress.com - Penyelidikan Kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian terhadap 9 TKA dari PT Gans Energi Indonesia dihentikan Polda Bengkulu. Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan pelapor dalam kasus Kitas yakni Roy Orlando telah mencabut laporannya di Polda Bengkulu. “Kasus kitas ini dilakukan Restorative Justice karena dari pelapornya sendiri yang mencabut laporannya dan melakukan perdamaian bersama terlapor,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Sementara itu, dengan dicabutnya laporan dari pelapor Roy Orlando sambung Kombes Pol Teddy, pihaknya dalam hal ini menghentikan penyidikan maupun proses hukum yang berlaku. Hal tersebut dilakukan berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. “Proses penyidikannya berhenti sesuai dengan peraturan kaporli no 8 tahun 2021,” sambungnya. Direktur Ditreskrimum ini juga menyebutkan dalam Restorative Justice yang dilakukan kedua belah pihak disepakati bersama untuk melakukan perdamaian serta terlapor yakni PT Gans Energi Indonesia mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya. “Dalam perdamaian itu terlapor mengakui kesalahannya dan pelapor menerima,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui sebelumnya kasus ini bermula pada Roy Orlando mantan karyawan dari PT Gans Energi Indonesia melaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena telah memalsukan dokumen Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian. Sebelumnya Roy Orlando menjadi penjamin bagi sembilan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun, per tanggal 14 Desember 2020 Roy telah mengundurkan diri alias resign dari PT Gans Energi Indonesia. Sehingga, setelah dinyatakan keluar dari perusahaan nama Roy Orlando tidak lagi menjadi penjamin dari sembilan TKA yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Sementara, nama Roy masih diikutsertakan dalam penjamin 9 TKA dari PT GEI padahal dirinya tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. (Cw1).
Polda Hentikan Kasus Kitas
Jumat 07-01-2022,13:44 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,12:55 WIB
Simak 7 Tips dan Cara Merawat Sepatu Kulit Agar Tetap Bagus dan Tahan Lama
Selasa 25-08-2026,18:23 WIB
Ini Dia 5 Cara Efektif Mengurangi Nyeri Haid
Selasa 25-08-2026,13:09 WIB
5 Golongan Orang yang Selamat di Hari Kiamat Menurut Islam, Apakah Kamu Termasuk?
Selasa 25-08-2026,19:03 WIB
Cara Mudah agar Sholat Khusyuk, Gus Baha: Semua Orang Pasti Bisa
Selasa 25-08-2026,15:17 WIB
Ini Dia 10 Manfaat VCO Untuk Wajah Pilihan yang Aman dan Efektif Perawatan
Terkini
Selasa 25-08-2026,19:03 WIB
Cara Mudah agar Sholat Khusyuk, Gus Baha: Semua Orang Pasti Bisa
Selasa 25-08-2026,18:23 WIB
Ini Dia 5 Cara Efektif Mengurangi Nyeri Haid
Selasa 25-08-2026,17:36 WIB
Pasar Barukoto I Bengkulu Berubah, Kini Jadi Ruang Kuliner dan Nongkrong Baru
Selasa 25-08-2026,16:09 WIB
Pembangunan Jembatan Dimulai, Akses Jalan Pancur Mas Bengkulu Ditutup Total
Selasa 25-08-2026,15:33 WIB