BINTUHAN, BE - Seorang residivis berinisial HM (18), Warga Desa Gedung Sako I Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur terpaksa harus kembali meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur, Kamis (6/1). HM diamankan anggota Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur lantaran melakukan tindak pidana pencurian Hp milik Gilang (15) warga setempat, Rabu (5/1).
Data terhimpun BE, HM diamankan Tim Patak Robot Satreskrim 23.00 WIB di sekitar wilayah Kaur Selatan. Penangkapan tersangka bermula dari Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur mendapatkan laporan korban yang kehilangan dua unit Hp merek realmi. Mendapati laporan korban.
Tim Patak Robot dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Kaur yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum AIPDA M.Zarwan S.Sos Rabu (5/1) berhasil mengamankan tersangka HM, dan tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman lima tahun penjara.
\"Untuk tersangka pencurian Hp bersama barang bukti dua unit hp sudah kita amankan. Untuk keterlibatan pelaku lain dan juga TKP lain masih kita kembangkan,\" Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira S.TK S.IK.(IRUL)