CURUP, Bengkuluekspress.com- Tim gabungan dari Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres Rejang Lebong serta Polsek Sindang Kelingi berhasil mengungkap keberadaan bandar besar sabu yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengankan sabu-sabu seberat 1,250 Kg. Dalam pengungkapan tersebut juga diamankan satu orang tersangka yaitu FF (29) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. \"FF bersama barang bukti ini berhasil kita amankan pada Selasa (4/1/2021) dikediamannya,\" terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo MH didampingi Kapolsek Sindang Kelingi, IPTU Helnita Wati SH dan Kasi Humas AKP Syahyar SH saat konferensi pers Rabu (5/1/2021) siang. Selain mengamankan 1,250 Kg sabu-sabu petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya mulai dari uang tunai hingga perhiasan emas. Sementara itu, untuk suami FF sendiri yang diduga sebagai bandar utama saat dilakukan penggerebekan berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.(Ary)
Bandar dan 1,250 Kg Sabu Diamankan
Rabu 05-01-2022,16:27 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,11:42 WIB
Senator Destita Dukung Program Presiden Wujudkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas Lewat Sekolah Rakyat
Kamis 23-07-2026,13:07 WIB
Korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
Kamis 23-07-2026,17:05 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 25 Paket Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Kamis 23-07-2026,13:34 WIB
HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bengkulu Bersinar
Terkini
Kamis 23-07-2026,23:08 WIB
Hadir Dengan Banyak Warna, Honda Beat Kini Lebih Irit, Gesit dan Makin Lincah
Kamis 23-07-2026,22:27 WIB
Astra Motor Bengkulu Buka Lowongan Technical Service Supervisor, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate
Kamis 23-07-2026,17:05 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 25 Paket Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Kamis 23-07-2026,16:55 WIB
Tiga Terdakwa Kasus OTT KPK Dugaan Suap Proyek Ijon di Rejang Lebong Dituntut 2 Tahun Penjara
Kamis 23-07-2026,14:32 WIB