Kasus Mantan Kadis PU Kembali Diusut

Senin 03-01-2022,12:34 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka mantan Kadis Seluma yakni Herawansyah masih berlanjut di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Tak tanggung-tanggung kasus penipuan tersebut bernilai Rp. 1 miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, kembali diusutnya kasus ini lantaran pihak kejaksaan mengeluarkan P19 untuk memeriksa kembali saksi-saksi dalam kasus tersebut. “Kita koordinasi dengan kejaksaan, karena kejaksaan mengeluarkan P19. Petunjuknya untuk memeriksa saksi yang belum diperiksa oleh kita dan kita belum mendapatkan keterangan saksi tersebut,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Ia menambahkan, terhadap mantan kadis PU Seluma saat itu telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polda Bengkulu atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Namun tersangka Herwansyah tidak dilakukan penahanan karena mendapat jaminan oleh Plt Gubernur Bengkulu pada tahun 2018 yang diketahui dijabat oleh Rohidin Mersyah. Dimana dalam kasus ini, Plt Gubernur melakukan penjamin penangguhan penahanam terhadap tersangka atas dasar Judicial Review Asn dan pemerintah. “Saya menekankan kepada penjamin dan yang dijamin agar mematuhi peraturan sampai saat ini orang yang dijamin tidak kooperatif yaitu tidak wajib lapor,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. (Cw)

Tags :
Kategori :

Terkait