Bengkulu, bengkuluekspress.com - Terbukti melakukan tindak pidana penipuan CPNS pada awal tahun 2021 lalu, Herman Bakti yang merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (29/12). Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rizwan Supartawinata lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu. Dalam tuntutan yang disampaikan JPU Dian Febianti, Herman Bakti dituntut 4 tahun penjara lantaran terdakwa Herman Bakti telah melanggar pasal 378 KUHP. Namun, dengan vonis yang diberikan majelis hakim pada Herman Bakti dianggap tidak sesuai dengan perbuatannya, maka JPU Kejari akan mengajukan banding. “Kita ajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang diberikan terhadap terdakwa,\" kata Dian Febianti. Lebih lanjut, keputusan hakim dalam memvonis 1 tahun tersebut lantaran Herman Bakti terjerat kasus tindak pidana lain. Diantaranya, kasus penipuan dengan modus menjanjikan seseorang mendapatkan jabatan. Dalam hal ini mendapatkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan tuntutan yang diajukan saat itu 3 tahun penjara. Dari penipuan jual beli jabatan tersebut, terdakwa Herman Bakti menerima uang dari korban sebesar Rp.120 juta dengan cara ditransfer. Kemudian kasus penipuan CPNS, Herman Bakti kembali menerima uang dari korbannya sebesar Rp 150 juta. Atas kasus-kasus tersebut Herman Bakti akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu setelah sempat melarikan diri. “Alasan hakim terdakwa divonis 1 tahun karena tidak boleh lebih dari 4 tahun. Dimana vonis kasus sebelumnya sudah 2 tahun 8 bulan,” tutup Dian Febianti. (Cw1).
Pejabat Setwan Divonis 1 Tahun
Rabu 29-12-2021,17:12 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB