Bengkulu, bengkuluekspress.com - Terbukti melakukan tindak pidana penipuan CPNS pada awal tahun 2021 lalu, Herman Bakti yang merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (29/12). Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rizwan Supartawinata lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu. Dalam tuntutan yang disampaikan JPU Dian Febianti, Herman Bakti dituntut 4 tahun penjara lantaran terdakwa Herman Bakti telah melanggar pasal 378 KUHP. Namun, dengan vonis yang diberikan majelis hakim pada Herman Bakti dianggap tidak sesuai dengan perbuatannya, maka JPU Kejari akan mengajukan banding. “Kita ajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang diberikan terhadap terdakwa,\" kata Dian Febianti. Lebih lanjut, keputusan hakim dalam memvonis 1 tahun tersebut lantaran Herman Bakti terjerat kasus tindak pidana lain. Diantaranya, kasus penipuan dengan modus menjanjikan seseorang mendapatkan jabatan. Dalam hal ini mendapatkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan tuntutan yang diajukan saat itu 3 tahun penjara. Dari penipuan jual beli jabatan tersebut, terdakwa Herman Bakti menerima uang dari korban sebesar Rp.120 juta dengan cara ditransfer. Kemudian kasus penipuan CPNS, Herman Bakti kembali menerima uang dari korbannya sebesar Rp 150 juta. Atas kasus-kasus tersebut Herman Bakti akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu setelah sempat melarikan diri. “Alasan hakim terdakwa divonis 1 tahun karena tidak boleh lebih dari 4 tahun. Dimana vonis kasus sebelumnya sudah 2 tahun 8 bulan,” tutup Dian Febianti. (Cw1).
Pejabat Setwan Divonis 1 Tahun
Rabu 29-12-2021,17:12 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :