Ganti Kerugian Negara Rp 11 M Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yakni Mufron Imron dan Hirwan Fuadi, Rabu (29/12) kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni Dewi Kemalasari, kedua terdakwa dinyatakan bersalah di muka persidangan dan dituntut dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan peran yang dilakukan kedua terdakwa dalam menjalani tindak pidana korupsi dalam dana hibah KONI tahun 2020 lalu. “Untuk terdakwa Mufron dituntut 12 tahun dan terdakwa Hirwan dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Dewi Kemalasari usai menggelar sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Selain hukuman penjara, Dewi Kemalasari juga menuturkan terhadap para terdakwa juga diberatkan dengan mengganti kerugian negara. “Terdakwa Mufron harus membayar uang pengganti sebesar Rp.11 miliar dan apabila tidak bisa mengganti maka subsider hukumannya 6 tahun, denda Rp. 500 juta serta subsider 1 tahun,” sambungnya. Sedangkan untuk terdakwa bendahara KONI Provinsi yakni Hirwan Fuadi harus membayar denda Rp.500 juta dengan subsider 6 bulan. Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa yang memberatkan tuntutan pada terdakwa Mufron adalah karena uang tersebut ia nikmati dengan sendirinya. “Mufron Imron menikmati semua dan tidak ada mengembalikan kerugian negara sama sekali. Sedangkan untuk terdakwa Hirwan, ia tidak menikmati uang tersebut,” tutup Dewi Kemalasari. (Cw1).
Mufron Dituntut 12 Tahun
Rabu 29-12-2021,10:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,14:03 WIB
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lebong Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kartini Bekasi Sulap Limbah Plastik Jadi BBM
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,13:49 WIB
Apresiasi 29 Personel Berprestasi, Kapolresta Bengkulu Minta Terus Tingkatkan Kinerja
Terkini
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,14:25 WIB
Mempercepat Operasional Kopdes Merah Putih
Senin 28-09-2026,14:22 WIB
Meningkatkan Kemampuan Siswa Sesuai Standar PISA
Senin 28-09-2026,14:19 WIB