Ganti Kerugian Negara Rp 11 M Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yakni Mufron Imron dan Hirwan Fuadi, Rabu (29/12) kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni Dewi Kemalasari, kedua terdakwa dinyatakan bersalah di muka persidangan dan dituntut dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan peran yang dilakukan kedua terdakwa dalam menjalani tindak pidana korupsi dalam dana hibah KONI tahun 2020 lalu. “Untuk terdakwa Mufron dituntut 12 tahun dan terdakwa Hirwan dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Dewi Kemalasari usai menggelar sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Selain hukuman penjara, Dewi Kemalasari juga menuturkan terhadap para terdakwa juga diberatkan dengan mengganti kerugian negara. “Terdakwa Mufron harus membayar uang pengganti sebesar Rp.11 miliar dan apabila tidak bisa mengganti maka subsider hukumannya 6 tahun, denda Rp. 500 juta serta subsider 1 tahun,” sambungnya. Sedangkan untuk terdakwa bendahara KONI Provinsi yakni Hirwan Fuadi harus membayar denda Rp.500 juta dengan subsider 6 bulan. Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa yang memberatkan tuntutan pada terdakwa Mufron adalah karena uang tersebut ia nikmati dengan sendirinya. “Mufron Imron menikmati semua dan tidak ada mengembalikan kerugian negara sama sekali. Sedangkan untuk terdakwa Hirwan, ia tidak menikmati uang tersebut,” tutup Dewi Kemalasari. (Cw1).
Mufron Dituntut 12 Tahun
Rabu 29-12-2021,10:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB