Ganti Kerugian Negara Rp 11 M Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yakni Mufron Imron dan Hirwan Fuadi, Rabu (29/12) kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni Dewi Kemalasari, kedua terdakwa dinyatakan bersalah di muka persidangan dan dituntut dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan peran yang dilakukan kedua terdakwa dalam menjalani tindak pidana korupsi dalam dana hibah KONI tahun 2020 lalu. “Untuk terdakwa Mufron dituntut 12 tahun dan terdakwa Hirwan dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Dewi Kemalasari usai menggelar sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Selain hukuman penjara, Dewi Kemalasari juga menuturkan terhadap para terdakwa juga diberatkan dengan mengganti kerugian negara. “Terdakwa Mufron harus membayar uang pengganti sebesar Rp.11 miliar dan apabila tidak bisa mengganti maka subsider hukumannya 6 tahun, denda Rp. 500 juta serta subsider 1 tahun,” sambungnya. Sedangkan untuk terdakwa bendahara KONI Provinsi yakni Hirwan Fuadi harus membayar denda Rp.500 juta dengan subsider 6 bulan. Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa yang memberatkan tuntutan pada terdakwa Mufron adalah karena uang tersebut ia nikmati dengan sendirinya. “Mufron Imron menikmati semua dan tidak ada mengembalikan kerugian negara sama sekali. Sedangkan untuk terdakwa Hirwan, ia tidak menikmati uang tersebut,” tutup Dewi Kemalasari. (Cw1).
Mufron Dituntut 12 Tahun
Rabu 29-12-2021,10:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,09:56 WIB
Daftar Tunggu Haji Mukomuko Tembus 4.297 Orang, Masa Tunggu Capai 30 Tahun
Minggu 07-06-2026,12:54 WIB
Siasati Masa Tunggu 30 Tahun, Kemenag Mukomuko Imbau Orang Tua Daftarkan Anak Haji Sejak Dini
Minggu 07-06-2026,09:53 WIB
Pemprov Bengkulu Sambut Kepulangan 390 Jemaah Haji Kloter PDG 03
Minggu 07-06-2026,12:57 WIB
Jangan Tergiur Komisi Nonton Drama China, OJK Beberkan Deretan Modus Penipuan Keuangan Terbaru
Minggu 07-06-2026,19:24 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Dorong Sarjana Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Terkini
Minggu 07-06-2026,19:26 WIB
Kominfo Kota Bengkulu Siapkan OmniChannel Siaga, Aduan Non-Darurat Kini Punya Jalur Khusus
Minggu 07-06-2026,19:24 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Dorong Sarjana Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Minggu 07-06-2026,19:22 WIB
SPMB SD Kota Bengkulu Dibuka 22-24 Juni, Anak Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Utama
Minggu 07-06-2026,12:57 WIB
Jangan Tergiur Komisi Nonton Drama China, OJK Beberkan Deretan Modus Penipuan Keuangan Terbaru
Minggu 07-06-2026,12:54 WIB