Ganti Kerugian Negara Rp 11 M Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yakni Mufron Imron dan Hirwan Fuadi, Rabu (29/12) kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni Dewi Kemalasari, kedua terdakwa dinyatakan bersalah di muka persidangan dan dituntut dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan peran yang dilakukan kedua terdakwa dalam menjalani tindak pidana korupsi dalam dana hibah KONI tahun 2020 lalu. “Untuk terdakwa Mufron dituntut 12 tahun dan terdakwa Hirwan dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Dewi Kemalasari usai menggelar sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Selain hukuman penjara, Dewi Kemalasari juga menuturkan terhadap para terdakwa juga diberatkan dengan mengganti kerugian negara. “Terdakwa Mufron harus membayar uang pengganti sebesar Rp.11 miliar dan apabila tidak bisa mengganti maka subsider hukumannya 6 tahun, denda Rp. 500 juta serta subsider 1 tahun,” sambungnya. Sedangkan untuk terdakwa bendahara KONI Provinsi yakni Hirwan Fuadi harus membayar denda Rp.500 juta dengan subsider 6 bulan. Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa yang memberatkan tuntutan pada terdakwa Mufron adalah karena uang tersebut ia nikmati dengan sendirinya. “Mufron Imron menikmati semua dan tidak ada mengembalikan kerugian negara sama sekali. Sedangkan untuk terdakwa Hirwan, ia tidak menikmati uang tersebut,” tutup Dewi Kemalasari. (Cw1).
Mufron Dituntut 12 Tahun
Rabu 29-12-2021,10:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,16:49 WIB
Pemkot Bengkulu Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Anggaran pada Pelayanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Senin 30-03-2026,16:58 WIB
APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Senin 30-03-2026,16:47 WIB
Pemkot Kota Bengkulu Catat Kinerja Positif 2025, IPM Meningkat dan Raih Predikat Kota Sangat Inovatif
Terkini
Selasa 31-03-2026,11:41 WIB
Wabup Bengkulu Selatan Sampaikan LKPj 2025 di Paripurna DPRD
Selasa 31-03-2026,11:36 WIB
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Mukomuko Hadapi Deadline, 11 Desa Terancam Gagal Jika Lahan Tak Siap
Selasa 31-03-2026,11:34 WIB
UU HKPD Batasi Belanja Pegawai 30 Persen, Bupati dan Sekda Mukomuko Perjuangkan Nasib Pegawai
Selasa 31-03-2026,11:31 WIB
Kasus Labkesda Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Beberkan Peran Terdakwa
Selasa 31-03-2026,11:27 WIB