Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kepolisian Daerah (Polda Bengkulu) berhasil mengungkap sebanyak 3.159 kasus tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat Bengkulu sepanjang tahun 2021. Angka tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang telah diungkap pihak Polda Bengkulu. Data tersebut disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto saat konferensi pers akhir tahun di Mapolda Bengkulu, Senin (27/12). “Kasus tindak pidana ini mengalami penurunan sebanyak 10 persen jika dibanding tahun kemarin,” kata Irjen Pol Guntur Setyanto saat menyampaikan rilis. Ia menyebutkan dari data tahun sebelumnya, kasus tindak pidana cukup banyak ditangani pihak kepolisian yakni sebanyak 3.494 kasus. Hal tersebut mengalami penurunan sebanyak 353 kasus. Sedangkan penyelesaian kasus tindak pidana tahun 2021 sebanyak 1.588 untuk kasus crime clereance. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, Polda Bengkulu berhasil mengungkap 2.083 kasus crime clereance. “Sehingga dari data tahun 2021 mengalami penurunan sebanyak 395 kasus dengan persentase 19 persen,” sambungnya. Sementara itu, Kapolda Bengkulu juga memaparkan angka tindak pidana dalam kasus asusila yang dilaporkan masyarakat ke polisi. Jumlah kasus asusila pada tahun 2021 sebanyak 122 kasus. Sedangkan untuk tahun 2020 sebanyak 152 kasus atau mengalami penurunan sebanyak 30 kasus “Gangguan kamtibnas mengalami penurunan. Dimana untuk kasus asusila tahun mengakami penurunan hingga 24,6 persen dari tahun 2020 lalu,” tutup Irjen Pol Guntur Setyanto. (Cw1).
Polda Ungkap 3.159 Kasus
Senin 27-12-2021,12:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :