Dinmar Klaim Menangkan PK PT BMQ

Kamis 23-12-2021,19:57 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Brdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang diajukan pemohon yakni Dinmar Najamudin sebagai Direktur dan pemilik PT BMQ berhasil memenangkan polemik atas kepemilikan PT Bara Mega Quantum (BMQ). Kuasa hukum PT BMQ pimpinan Dinmar Najamudin, Zetriansyah SH mengatakan, setelah keluarnya PK ini, tentunya kepengurusan yang sah sudah dan legal itu sudah ada yakni milik Dinmar Najamudin. \"Jadi setelah adanya PK ini, tidak ada lagi istilah dualisme kepemilikan PT BMQ ini. Jadi kita minta kepada kubu Nurul tidak lagi mengakui terkait hal tersebut,\" kata Zetriansyah, saat konprensi pers Kamis (23/12). Menurutnya dalam mengajukan PK ke MA, salah satu bukti baru yang disampaikan yakni putusan PN Bengkulu No 282/Pid.B/2020/PN.Bkl tertanggal 9 September 2020. Putusan itu atas perkara dugaan penipuan yang menjerat Nurul Awaliyah, dan saat mengajukan PK, bukti baru tersebut dianggap sah. \"Sesuai dengan putusan MA juga, ada beberapa yang dibatalkan. Seperit akta perjanjian damai tanggal 21 Juni 2013. Putusan perkara kasasi Perdata No 1607 K/PDT/2013 tertanggal 22 September 2013, dan beberapa berkas lainnya. Maka dari itu akhirnya kepemilikan PT. BMQ yang sah adalah Dinmar,\" terangnya. Dirinya meminta kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan pihak kubu Nurul untuk menghormati keputusan tersebut, karena PK yang diajukan pihaknya sudah dikabulkan. \"Yang jelas, kita dalam waktu dekat ini akan memulai aktifitas pertambangan, karena PK kita sudah dikabulkan dan PT BMQ ini sah milik Dinmar Najamudin,\" tegasnya. Selain itu Keluarga besar Dinmar Najamudin melakukan syukuran dan khatam Al - Quran di Yayasan Nurani Najamudin selama 7 hari. Pasca menang PK di Mahkamah Agung, maka PT BMQ resmi dimenangkan oleh Dinmar Najamudin sebagai Direktur dan pemilik PT BMQ. Seminggu setelah dimenangkan surat putusan resmi akan segera keluar. Al Ustad Muhammad Aqil Syirat mengatakan syukuran dan katam al - quran selama 7 hari yang intinya mereka bersyukur keluarga besar diberikan rezeki dan kesehatan lahir maupun batin. \"Beliau juga bersyukur atas dimenangkannya sengketa di perusahaan tambang batu bara yang selalu berkonflik,\" ujarnya. Ia mengungkapkan atas keberhasilan inilah keluarga besar Najamudin mengadakan syukuran dengan mengundang sebanyak 30 santri dari asrama UIN Fatmawati Bengkulu. \"Karena kebetulan mereka mempunyai program khatam Al-quran dari kampus,\" jelasnya. Menurutnya, acara kahtaman al qur\'an ini telah sering dilaksanakan oleh keluarga najamudin dan beberapa kali dilakukan di pulau jawa. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait