KAUR SELATAN, BE - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SE (39), Warga Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, diamankan jajaran Satnarkoba Polres Kaur, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Rabu (22/12). Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 12 paket.
“Tersangka yang perofesi sebagai ASN ini kita amankan karena kedapatan menyimpan 12 paket sambu. Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasatres Narkoba IPTU Cahya P Tuhuteru W.Tr.K MH K, Kamis (23/12).
Data terhimpun BE, oknum ASN aktif yang bertugas di Sekretariat DPRD (Sekwan) Kaur ini diamankan Rabu (23/12) sekira pukul 10.00 WIB di Desa Pahlawan Ratu.
Penangkapan berawal dari anggota Res Narkoba Polres Kaur menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya transkasi narkoba di wilayah hukum Polres Kaur tepatnya di Desa Pahlawan Ratu.
Nah setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan, dan melihat ada seseorang yang mencurigakan berada di halaman rumah di Desa Pahlawan Ratu dan anggota Satnarkoba langsung menghampiri tersangka untuk memeriksanya.
Setelah diperiksa pada orang tersebut ditemukan 12 (paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening dimasukan ke dalam kotak tusuk gigi dan 1 (satu) perangkat alat hisap (BONG).
“Kita selain mengamankan tersangka dan 12 paket sabu juga kita mengamankan satu buah handphone Nokia senter warna hitam, satu lembar tissue dan perangkat alat hisap. Untuk tersangka kita dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun kurungan,” jelas Kasat.(IRUL)