Bengkulu, bengkuluekspress. Pelaku pencabulan terhadap anak dan cucu yang berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu berinisial AS (48) akan lama mendekam di penjara. Pasalnya, ancaman hukuman penjara selama 15 tahun akan ditambah 1/3 hukuman lantaran korban persetubuhan masih berstatus keluarga. Hal tersebut diungkapkan Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda, bahwa terhadap pelaku AS (48) saat ini telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sudah kita tahan, sedangkan untuk ancaman hukuman 20 tahun penjara lantaran korban adalah anak dan cucunya sendiri,” kata AKP Nurul Huda. Ia juga menambahkan, dalam melakukan aksi bejatnya tersebut pelaku melakukan persetubuhan dikediamannya dan sudah dilakukan sebanyak dua kali selama satu tahun terkahir. Dimana korban dan pelaku tinggal dalam satu atap dan pelaku merupakan seorang duda yang telah lama ditinggalkan oleh istrinya. Kendati demikian, terhadap pelaku saat ini diterapkan pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan anak dibawah umur. “Jadi korban dan pelaku ini memang tinggal satu rumah dan sudah menduda sejak tahun 2014 sehingga perbuatan yang dilakukannya untuk memenuhi hasratnya,” tutup AKP Nurul Huda. (Cw1).
Cabuli Anak dan Cucu, Ancaman Hukuman Nambah
Rabu 22-12-2021,14:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,12:20 WIB
Astra Motor Bengkulu Dukung Penanaman 1.000 Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB