Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dengan telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020 tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triani. Ia mengatakan, dengan telah ditetapkannya dua orang tersangka berinisial EH dan F ini, pihaknya akan mencari fakta baru di persidangan nantinya. Dimana terhadap dua orang tersangka ini, telah dilakukan penahanan oleh pihak jaksa lantaran terbukti melakukan tindakan mark up pengadaan komputer yang diperuntukan bagi sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Seluma. “Untuk tersangka baru nanti kita lihat perkembangnnya di fakta persidangan bagaimana,” kata Agnes Triani. Agnes juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS atau mark up harga pengadaan komputer ini, keduanya masih satu keluarga. Tersanga EH saat itu merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma sedangkan untuk menantunya saat ini yang telah ditetapkan tersangka berperan dalam menghubungi pihak penyedia jasa komputer dan melakukan pembelian. Serta menerima uang selisih pembayaran daripada uang pembelian komputer. Dimana dalam kegiatan itu, pembelanjaan komputer merupakan wewenang kepala sekolah, namun pada nyatanya tersangka EH mengambil alih hal tersebut dan melakukan tindakan mark up bersama menantunya. “Dalam kasus ini juga ada penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka pertama yakni EH,” sambungnya. Sementara sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), komputer tersebut dibeli dengan harga Rp.13 juta. Namun oleh kedua tersangka dibeli dengan harga Rp. 8,5 juta. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP, terdapat selisih pembayaran mencapai Rp.582 juta yang menjadi kerugian negara. Dari total kerugian negara tersebut, tersangka EH telah mengembalikan uang sebesar Rp.300 juta saat tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik. Tidak hanya itu, sebelumnya penyidik juga menemukan buku reneking pelaku EH dengan saldo mencapai Rp 300 juta. Temuan barang bukti berupa tabungan dan uang tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu. “Pada saat pemeriksaan tersangka mengembalikan kerugian negara. Tapi kan, perkaranya sudah naik dan ini akan kita jadikan barang bukti,” tutup Agnes Triani. (Cw1).
Bidik Tsk Baru Kasus Dana BOS
Selasa 21-12-2021,16:29 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:43 WIB
Anggaran Terbatas, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Perawatan 12 CCTV di Jalur Strategis
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB
Targetkan Rekor Dunia, 15 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Festival Pantai Panjang Bengkulu 2026
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB