Bengkulu, bengkuluekspres.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, kembali mengungkap tindak kejahatan seksual di Kota Bengkulu. Kali ini pelaku merupakan ayah sekaligus kakek berinisial AS (48) diringkus Unit Ppa Polda Bengkulu pada Senin sore (20/12) dikediamannya lantaran melakukan tindak persetubuhan terhadap anak serta cucunya yang masih berumur belasan tahun. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit Ppa Polda Bengkulu AKP Nurul Huda ketika dikonfirmasi. Ia mengatakan, penangkapan terhadap AS (48) ini berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh anaknya ke Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Kemudian unit Ppa Polda Bengkulu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku ini melakukan tindak persetubuhan dengan anak dan cucunya yang masih duduk di sekolah dasar dan tindakan itu dilakukan pelaku dirumahnya,” kata AKP Nurul Huda. Ia juga menambahkan, tindakan tersebut dilakukan pelaku lebih dari satu kali. Sementara itu, menurut pengakuan pelaku perbuatan tersebut dilakukan dirinya saat melihat anak dan cucunya saat mandi dan seketika itu hasrat ingin menyetubuhi pun muncul dari diri pelaku. “Jadi untuk sementara motif pelaku ini lantaran tergiur akan tubuh anak dan cucunya dan itu saat melihat para korban mandi,” tutup AKP Nurul Huda. Kendati demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku AS (48) saat ini telah ditahan di Mapolda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan pasal yang diterapkan yaitu pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (Cw1).
Cabuli Anak dan Cucu
Selasa 21-12-2021,10:11 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :