Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu dengan mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku tersebut yakni, AR (27) dan DR (31) merupakan warga Kota Bengkulu yang berhasil diamankan Subdit II Polda Bengkulu didua TKP yang berbeda lantaran kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Nuswanto. Ia mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika diwilayah Kecamatan Selebar. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Ya benar kita mengamankan dua orang pelaku dalam kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Nuswanto. Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku AR (27) tim menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika Gol. I jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibalut double tip. Selanjutnya dilakukan introgasi kepada tersangka bahwa barang bukti tersebut didapat dari pelaku berinisial DR (31) dan pelaku AR (27) menjualkan barang bukti milik pelaku DR. Lalu anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DR dikediamannya. “Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa 23 paket diduga Narkotika Gol. I jenis sabu dan saat ini sudah diamankan di Mapolda Bengkulu,” tutup Kompol Nuswanto. Kendati demikian, terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Cw1).
Polda Amankan 24 Paket Sabu
Senin 20-12-2021,15:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :