KOTA MANNA, BE - Dua warga Bengkulu Selatan (BS) yakni Uc (39) warga jalan SMKN 1, Ibul, Kota Manna dan Ju (25) warga Desa Kota Padang, Manna saat ini mendekam di sel Polres BS.
Kedua pria tersebut diduga memiliki narkotika jenis sabu satu paket kecil yang disimpan di dalam plastik bening dibungkus lakban warna cokelat.
Selain itu ditemukan satu botol plastik berwarna hijau yang ada bolong tengah pada tutupnya, satu kaca pirek yang didalamnya terdapat serbuk diduga narkotika jenis sabu, lima buah pipet plastik, satu buah jarum dan dua buah korek api berwarna merah dan kuning.
Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edi H Purba MH mengatakan, kedua pria tersebut dibekuk, Sabtu (18/12) sekitar pukul 23:00 wib di kamar di rumah orang tua UC di Jalan SMKN 1, Ibul, Kota Manna.
Dijelaskan Edi H Purba, sebelumnya Sabtu sekitar pukul 19:00 wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Lalu diketahui identitas keduanya. Setelah itu melakukan pencarian keberadaan pelaku dan didapatkan informasi bahwa pelaku UC dan Ju masuk ke dalam rumah Uc. Tidak berselang lama, anggotanya melakukan penggerebekan. Saat itu Uc dan Ju sesang berada dalam kamar Uc. Dalam kamar tersebut ditemukan barang bukti. Bahkan dari keterangan mereka, satu paket sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 500.000.
Pembelian sabu dilakukan dengan sistem peta. Setelah itu kedua pria ini digelandang ke Mapolres BS untuk proses lebih lanjut.
\"Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan,\" ujar Edi H Purba. (369)