Bengkulu, bengkuluekspress.com - TA (69) warga Jalan Raya Padang Kemiling, Jumat (17/12) mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait penetapan tersangka pada dirinya atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang berada dijalan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. Melalui kuasa hukumnya yakni Livia Oktarina, ia mengatakan bahwa alasan gugatan pra peradilan tersebut berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya TA (69). Menurut Livia, penetapan tersangka terhadap kliennya diduga menyalahai aturan dan tidak sesuai dengan SOP yang ada. Dimana dalam kasus ini, pihak kepolisian tidak melakukan penyidikan terlebih dahulu pada TA (69). Namun saat diperiksa sebagai saksi, pihak kepolisian langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. “Dasar gugatan kami adalah karena penetapan dan penahan terhadap klien kami tidak sesuai dengan prosedur dan Sop yang ada,” kata Livia Oktarina. Masih kata Livia, dari hasil pemeriksaan dipihak kepolisian. Terdapat pemalsuan surat yang dilakukan oleh TA (69). Namun pemalsuan surat yang dimaksudkan tanpa adanya uji kebenaran terlebih dahulu. “Menurut kami cacat formil. Karena surat itu dianggap palsu tapi disitu tidak ada uji coba forensik yang mengatakn bahwa surat itu palsu. Serta penepatan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam satu hari,” sambungnya. Tidak hanya itu, dalam kasus penyerobotan tanah ini kliennya telah mengajukan gugatan perdata terhadap pelapor berinisial RS terkait lahan yang saat ini menjadi sengketa terhadap kedua belah pihak. Dimana tanah seluas 15.000 meter persegi ini di klaim oleh pelapor RS miliknya yang mengaku sebagai ahli waris terhadap kepemilikan tanah tersebut. “Kasus perdata TA terhadap RS masih berjalan. Dimana kita tahu m apabila perdatanya berjalan maka tidak boleh pidananya berjalan kecuali perdatanya sudah putus,” tutup Livia Oktarina. (Cw1)
Tetapkan Tersangka, Polisi Digugat
Jumat 17-12-2021,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,18:20 WIB
Sidang Fikri Thobari Ungkap Fee Proyek 10-15 Persen dan Dugaan Aliran Uang ke APH
Selasa 29-09-2026,18:23 WIB
Enam Parpol di Kota Bengkulu Terverifikasi sebagai Penerima Dana Banpol
Selasa 29-09-2026,18:09 WIB
APBD Perubahan 2026 Kota Bengkulu Disahkan, Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Terkini
Rabu 30-09-2026,15:17 WIB
Wajah Baru Amanda Hadir Lebih Fresh, Akses Informasi Honda Makin Praktis
Rabu 30-09-2026,15:12 WIB
Cek Harga dan Simulasi Kredit Motor Honda Makin Praktis Lewat Motorku X
Rabu 30-09-2026,15:09 WIB
Belajar Jarak Aman dan Teknik Menikung, Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar #Cari_Aman
Rabu 30-09-2026,15:06 WIB
SMK Binaan SMKN 1 Argamakmur Dibekali Pengetahuan Prediksi Bahaya Saat Menikung
Rabu 30-09-2026,15:03 WIB