Bengkulu, bengkuluekspress.com - TA (69) warga Jalan Raya Padang Kemiling, Jumat (17/12) mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait penetapan tersangka pada dirinya atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang berada dijalan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. Melalui kuasa hukumnya yakni Livia Oktarina, ia mengatakan bahwa alasan gugatan pra peradilan tersebut berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya TA (69). Menurut Livia, penetapan tersangka terhadap kliennya diduga menyalahai aturan dan tidak sesuai dengan SOP yang ada. Dimana dalam kasus ini, pihak kepolisian tidak melakukan penyidikan terlebih dahulu pada TA (69). Namun saat diperiksa sebagai saksi, pihak kepolisian langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. “Dasar gugatan kami adalah karena penetapan dan penahan terhadap klien kami tidak sesuai dengan prosedur dan Sop yang ada,” kata Livia Oktarina. Masih kata Livia, dari hasil pemeriksaan dipihak kepolisian. Terdapat pemalsuan surat yang dilakukan oleh TA (69). Namun pemalsuan surat yang dimaksudkan tanpa adanya uji kebenaran terlebih dahulu. “Menurut kami cacat formil. Karena surat itu dianggap palsu tapi disitu tidak ada uji coba forensik yang mengatakn bahwa surat itu palsu. Serta penepatan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam satu hari,” sambungnya. Tidak hanya itu, dalam kasus penyerobotan tanah ini kliennya telah mengajukan gugatan perdata terhadap pelapor berinisial RS terkait lahan yang saat ini menjadi sengketa terhadap kedua belah pihak. Dimana tanah seluas 15.000 meter persegi ini di klaim oleh pelapor RS miliknya yang mengaku sebagai ahli waris terhadap kepemilikan tanah tersebut. “Kasus perdata TA terhadap RS masih berjalan. Dimana kita tahu m apabila perdatanya berjalan maka tidak boleh pidananya berjalan kecuali perdatanya sudah putus,” tutup Livia Oktarina. (Cw1)
Tetapkan Tersangka, Polisi Digugat
Jumat 17-12-2021,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,09:56 WIB
Daftar Tunggu Haji Mukomuko Tembus 4.297 Orang, Masa Tunggu Capai 30 Tahun
Minggu 07-06-2026,12:54 WIB
Siasati Masa Tunggu 30 Tahun, Kemenag Mukomuko Imbau Orang Tua Daftarkan Anak Haji Sejak Dini
Minggu 07-06-2026,09:53 WIB
Pemprov Bengkulu Sambut Kepulangan 390 Jemaah Haji Kloter PDG 03
Minggu 07-06-2026,12:57 WIB
Jangan Tergiur Komisi Nonton Drama China, OJK Beberkan Deretan Modus Penipuan Keuangan Terbaru
Minggu 07-06-2026,19:24 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Dorong Sarjana Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Terkini
Minggu 07-06-2026,19:26 WIB
Kominfo Kota Bengkulu Siapkan OmniChannel Siaga, Aduan Non-Darurat Kini Punya Jalur Khusus
Minggu 07-06-2026,19:24 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Dorong Sarjana Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Minggu 07-06-2026,19:22 WIB
SPMB SD Kota Bengkulu Dibuka 22-24 Juni, Anak Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Utama
Minggu 07-06-2026,12:57 WIB
Jangan Tergiur Komisi Nonton Drama China, OJK Beberkan Deretan Modus Penipuan Keuangan Terbaru
Minggu 07-06-2026,12:54 WIB