Bengkulu, bengkuluekspress.com - TA (69) warga Jalan Raya Padang Kemiling, Jumat (17/12) mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait penetapan tersangka pada dirinya atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang berada dijalan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. Melalui kuasa hukumnya yakni Livia Oktarina, ia mengatakan bahwa alasan gugatan pra peradilan tersebut berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya TA (69). Menurut Livia, penetapan tersangka terhadap kliennya diduga menyalahai aturan dan tidak sesuai dengan SOP yang ada. Dimana dalam kasus ini, pihak kepolisian tidak melakukan penyidikan terlebih dahulu pada TA (69). Namun saat diperiksa sebagai saksi, pihak kepolisian langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. “Dasar gugatan kami adalah karena penetapan dan penahan terhadap klien kami tidak sesuai dengan prosedur dan Sop yang ada,” kata Livia Oktarina. Masih kata Livia, dari hasil pemeriksaan dipihak kepolisian. Terdapat pemalsuan surat yang dilakukan oleh TA (69). Namun pemalsuan surat yang dimaksudkan tanpa adanya uji kebenaran terlebih dahulu. “Menurut kami cacat formil. Karena surat itu dianggap palsu tapi disitu tidak ada uji coba forensik yang mengatakn bahwa surat itu palsu. Serta penepatan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam satu hari,” sambungnya. Tidak hanya itu, dalam kasus penyerobotan tanah ini kliennya telah mengajukan gugatan perdata terhadap pelapor berinisial RS terkait lahan yang saat ini menjadi sengketa terhadap kedua belah pihak. Dimana tanah seluas 15.000 meter persegi ini di klaim oleh pelapor RS miliknya yang mengaku sebagai ahli waris terhadap kepemilikan tanah tersebut. “Kasus perdata TA terhadap RS masih berjalan. Dimana kita tahu m apabila perdatanya berjalan maka tidak boleh pidananya berjalan kecuali perdatanya sudah putus,” tutup Livia Oktarina. (Cw1)
Tetapkan Tersangka, Polisi Digugat
Jumat 17-12-2021,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,12:22 WIB
Rifai Buka Akses Alsintan, Lahan Pertanian Tak Boleh Menganggur
Rabu 01-04-2026,12:02 WIB
Kepala Perpustakaan Bengkulu Selatan Berganti, Bupati Tekankan Minat Baca
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB
Bupati Seluma Sambut Kunjungan Menhan, Tinjau Batalyon 891/TP
Rabu 01-04-2026,14:15 WIB
Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Bengkulu Tekankan Prioritas Infrastruktur dan Pariwisata
Terkini
Rabu 01-04-2026,19:26 WIB
Bank Tanah dan Pemkot Bengkulu Teken MoU, Dorong Optimalisasi Lahan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,15:56 WIB
Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh
Rabu 01-04-2026,15:54 WIB
Wacana Sekolah Daring 1 April Batal, Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan KBM Tetap Tatap Muka
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB