ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Akibat diduga menggelapkan mobil rental, Ibu rumah tangga berinisial AP (39) tahun warga Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terpaksa meringkuk didalam jeruji besi. Hal tersebut diketahui setelah pihak jajaran unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara merilis adanya penangkapan tersebut, Kamis (16/12). \"Ya, tersangka AP kita amankan setelah adanya laporan dari NO (42) selaku korban yang melaporkan bahwa tersangka telah meggelapkan 1 unit mobil pick up miliknya,\" kata Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui KBO Reskrim Ipda Joko Susanto. Ditambahkannya, selain tersangka AP juga ada satu tersangka lagi yakni KM (23) warga Kota Bengkulu, namun tersangka KE diamankan di Mapolresta Bengkulu, karrna ada kasus lainnya yang menjerat tersangka KE. Lebih lanjut, Ipda Joko menyampaikan, tindakan penggelapan ini terjadi pada 21 September 2021 lalu, dimana AP dan KM merental milik korban selama 10 hari dengan alasan untuk menganakut sayur dan lele. Namun pada kenyataan kedua tersangka menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 40 juta dengan alasan uang tersebut untuk menebus mobil lainnya yang dipinjam oleh kedua tersangka. \"Atas perbuatannya tersangka AP dan KM terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni, pasal 372 atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,\" pungkasnya.(127)
IRT Terlibat Penggelapan
Kamis 16-12-2021,10:53 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :