Ada TGR pada Studi Banding Pjs Kades

Rabu 15-12-2021,20:54 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kegiatan studi banding para pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di kecamatan Kedurang beberapa waktu lalu ke Provinsi Lampung terbukti ada temuan tuntutan ganti rugi (TGR). Bahkan para kades sudah mengembalikannya ke kas negara.

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan (BS), Hj Diah Winarsih SH tidak menampik hal tersebut. Dirinya mengaku para kades sudah mengembalikannya ke kas negara.

\"Sudah kami tindaklanjuti, dan mereka sudah mengembalikan TGR tersebut,\" katanya.

Hanya saja, Mbak Win sapaan akrab kepala inspektorat BS ini enggan menyebutkan anggaran yang menjadi TGR tersebut. Bahkan dirinya tidak maun menyebutkan nama-nama desa yang ada TGR tersebut. Dirinya beralasan semuanya akan dilaporkan ke Sekda dan disampaikan ke Penyidik Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres BS.

\"Untuk informasi lebih jelas nanti akan kami sampaikan ke sekda dan silahkan nanti rekan-rekan tanyakan ke Pak Sekda,\" kilahnya.

Tidak hanya melapor ke Sekda,Mbak Win juga mengaku akan menyampaikannya ke penyidik Tipikor dalam waktu dekat ini. Sehingga tidaklanjut kewenangan penyidikan menjadi kewenangan penyidik Tipikor.

\"Semua temuan dan desa yang mengembalikan TGR akan kami sampaikan ke Polres,\" imbuhnya.

Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri StrK SIK MH disampaikan Kanit Tipikor, Ipda M Bintang Azhar mengaku sampai saat ini belum menerim laporan dari pihak inspektorat BS terkait temuan TGR tersebut.

\"Kami belum menerima laporan dari pihak inspektorat,\" ujarnya.

Dijelaskan M Bintang Azhar, jika memang para Pjs kades sudah mengembalikan temuan, maka tindaklanjut dari pengusutan kasus tersebut sama dengan kasus Desa Jeranglah, Manna. Pasalnya saat itu ada temuan kerugian negara yang besarannya hingga Rp 1 Miliar. Setelah kades mengembalikan kerugian negara proses hukum dihentikan.

\"Jika pengembalian kerugian negara sudah dikembalikan, maka tentu proses hukumnya tidak dilanjutkan,\" terang M Bintang Azhar.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Camat Kedurang, 16 Pjs Kades dan dua Kades aktif di Kedurang studi banding ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut diduga menggunakan dana desa (DD) hingga ratusan juta rupiah. Pasalnya satu orang yang berangkat menghabiskan anggaran sekitar Rp10 juta. Kegiatan studi banding tersebut mendapat sorotan karena dilaksanakan dimasa pemberlakuan PPKM dan tidak mendapat “restu” Dinas PMD BS. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait