Dewan Kembalikan Kerugian Negara

Selasa 14-12-2021,14:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Anggota Dewan DPRD Seluma yakni Ulil Umidi, mengakui telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2018 lalu yang saat ini tengah lidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Menurut pengakuan Ulil usai diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ia telah mengembalikam uang yang diduga telah merugikan negara dalam perkara belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di sekretariat dewan kabupaten Seluma. “Ya sudah, sesuai dengan jumlah itu,” kata Ulil Umidi sembari menghampiri mobilnya. Sementara itu, meski telah mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini. Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi menuturkan bahwa tidak akan menghilangkan pidananya. Hal itu dikatakan Kombes Pol Aries Andhi beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi bengkuluekspress.com, Ia menegaskan bahwa pengembalian uang negara dalam kasus korupsi tidak akan menghilangkan unsur pidananya. Terlebih saat kasus dugaan korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas diketahui telah ada kerugian negara yang dikembali saat penyelidikan berlangsung. “Undang-undang korupsi itu sudah jelas dan mengembalikan uang hasil korupsi tidak menghilangkan pidananya,” sambungnya. Sedangkan dalam proses ini, beberapa unsur pimpinan dewan yang periode sebelumnya dan periode sekarang akan menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Ditreskrimus Polda Bengkulu. “Ada delapan orang dan semuanya sedang jalan pemeriksaan,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. (Cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait