“Untuk foto dan juga ciri-ciri DPO pelaku cabul dan Curnak ini sudah kami sebar di Polres-Polres, Polsek-polsek dan juga di media sosial,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S IK, Minggu (12/12).
Dikatakan Kasat, alam selebaran foto DPO yakni Dayu dan Ucup itu, polisi dicantumkan foto wajah keduanya dan juga usia, dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 dan 167 Cm. Begitu juga untuk pelaku Bambang Irawan yang berusia 54 tahun dengan tinggi 155 dengan warna kulit sawo matang dan badan gempal.
“Masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan kami imbau untuk melapor ke kepolisian terdekat,” terang Kasat.
Sebagaimana diketahui, Dayu dan Ucup ditetapkan DPO oleh Polres Kaur lantaran terlibat dalam tindakan pencabulan yang dilakukan kepada empat siswi secara bergiliran bersama lima orang tersangka yang kini sudah diamankan di Mapolres Kaur tanggal 11 November lalu. Sedangkan pelaku Bambang ditetapkan DPO karena terlibat Curnak serta kepemilikan satu pucuk senjata api (senpi) pada tanggal 25 November 2021 lalu. Dimana dalam kasus curnak ini Polisi sudah mengamankan dua tersangka MI (43), warga Desa Jeranglah Rendah dan YU (38), Warga Desa Padang Jawi Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). (618)