CURUP, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menahan seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Rejang Lebong. Mantan Kades tersebut ditahan karena diduga telah melakukan korupsi senilai Rp 119 juta.
Mantan Kades yang ditahan karena diduga korupsi tersebut adalah Ra (59) yang merupakan mantan Kades Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya. Ra diduga telah melakukan dugaan korupsi dari kegiatan melalui BUMDes Bintang Bermani pada tahun 2018 lalu.
\"Hari ini bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia kita telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ra mantan Kades Bandung Marga atas dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran pembentukan dan pengembangan BUMDes Bintang Bermani pada Desa Bandung Marga,\" terang Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH, saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kamis (9/12).
Dijelaskan Kasi Pidsus, modus yang dilakukan tersangka dalam kasus tersebut yaitu dengan membentuk BUMDes fiktif dimana dalam pembentukannya hanya berdasarkan perintah lisan, kemudian ia langsung melakukan penyertaan modal dari dana desa untuk BUMDes tersebut sebesar Rp 125 juta yang akan digunakan untuk pengadaan sarana produksi pertanian untuk masyarakat desa. Namun kenyataannya, uang untuk BUMDes tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan sudah ia cairkan sebesar Rp 119,500 juta. Menurut pengakuan tersangka, sisanya masih dalam rekening BUMDes.
\"Nanti sisa anggaran tersebut akan kita cek, bila ternyata nanti sudah ia tarik juga maka kerugian negaranya akan bertambah,\" tambah Kasi Pidsus.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi oleh mantan Kades Bandung Marga ini sendiri, menurut Arya berdasarkan laporan masyarakat yang didapat oleh seksi intelejen Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Kemudian pada mulai Bulan Oktober lalu pihaknya melakukan penyidikan dan setelah memeriksa 10 orang saksi termasuk tersangka, maka pada pemeriksaan kedua Ra sebagai saksi pada Kamis kemarin pihaknya langsung melakukan penahahan.
\"Ra ini langsung kita tahan dan kita titipkan ke Rutan Mapolres Rejang Lebong selama 20 hari ke depan,\" papar Arya.
Tersangka dilakukan penahanan karena berbagai pertimbangan seperti tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidanan penjara lima tahun atau lebih serta dikhawatirkan akan mempersulit atau menghambat jalannya proses penyidikan.
Dalam kasus tersebut, Ra disangkakan telah melanggar Primair pasal 21 ayat (1) KUHAP Jo pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(251)