SYARAT bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi, hal berikut: 1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia. 5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat. 6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 8. Sehat jasmani dan rohani. 9. Terdaftar sebagai pemilih. 10. Bersedia bekerja penuh waktu. 11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. 12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. 14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. 15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan 16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Syarat jadi Caleg
Selasa 05-03-2013,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,09:11 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Produk UMKM untuk Gerai Koperasi Merah Putih
Selasa 28-04-2026,09:05 WIB
Penyaluran Benih Padi dan Jagung Capai Target, Petani Bisa Ajukan Tambahan
Selasa 28-04-2026,09:17 WIB
Terobosan Pemprov Bengkulu, Bayar Pajak Cukup STNK dan KTP Pengguna
Selasa 28-04-2026,08:53 WIB
Permenkomdigi 2026 Diterapkan, Diskominfo Tekankan Pengawasan Anak
Selasa 28-04-2026,12:51 WIB
Cek Progres TMMD, Dandim Seluma Jalin Komunikasi dengan Warga
Terkini
Selasa 28-04-2026,18:03 WIB
Kiat Hadapi Cuaca Panas Saat Ibadah Haji
Selasa 28-04-2026,18:01 WIB
Transformasi Ekonomi Indonesia Lewat Tiga Pilar
Selasa 28-04-2026,17:58 WIB
Cita-cita Swasembada Pangan dan Konsekuensi yang Terbentuk
Selasa 28-04-2026,17:56 WIB
Kegigihan dan Optimisme Peserta Difabel Berjuang di SNBT
Selasa 28-04-2026,17:53 WIB