Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila di wilayah Kota Bengkulu. Pelaku berinisial ES (23) diringkus tim subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu dikediamannya di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu lengkap dengan barang bukti yang ditemukan tim saat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono. Ia mengatakan, pelaku diamankan karena tanpa hak memiliki, menguasai dan menjual yang diduga narkotika golongan I jenis tembakau gorila. “Pelaku Es ini tanpa hak memiliki, menguasai dan menjual diduga Narkotika golongan I jenis tembakau gorila dan saat ini sudah diamankan di Polda Bengkulu,” kata AKBP Dheny Budhiono. Pnangkapan bermula pada saat tim subdit I Ditresnaroka Polda Bengkulu menerima laporan masyarakat yang mana daerah Kecamatan Ratu Agung kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis tembakau gorila. Setelah itu tim melakukan pengamatan, pengintaian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku ES (29). Dari tangan pelaku sambung AKBP Dheni, ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika gol. I jenis tembakau gorila yang di bungkus almunium foil warna silver dalam tas selempang warna coklat tua di bungkus plastik warna hijau. “Saat penggeledahan ditemukan 3 paket narkotika gol. I jenis tembakau gorila. Kemudian ada 2 init HP warna hitam merek POCO & warna Biru merek VIVO yang juga ikut diamankan serta 1 unit kendaraan R2 merek Vega R dengan Nopol BD 4808 EV,” sambung Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Selanjutnya, tim menggali informasi terkait barang haram yang didapat oleh pelaku ES ini. Dimana dari keterangan pelaki, ia mendapatkan barang tersebut melalui aplikasi Instagram. “Jadi pelaku ES ini membeli dan memesan narkoba ini lewat Instagram,” tutup AKBP Dheny Budhiono. Terhadap ES dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(cw1)
Beli Narkoba Lewat Instagram
Kamis 09-12-2021,16:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,12:22 WIB
Rifai Buka Akses Alsintan, Lahan Pertanian Tak Boleh Menganggur
Rabu 01-04-2026,12:02 WIB
Kepala Perpustakaan Bengkulu Selatan Berganti, Bupati Tekankan Minat Baca
Rabu 01-04-2026,14:15 WIB
Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Bengkulu Tekankan Prioritas Infrastruktur dan Pariwisata
Rabu 01-04-2026,12:36 WIB
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
Terkini
Rabu 01-04-2026,19:26 WIB
Bank Tanah dan Pemkot Bengkulu Teken MoU, Dorong Optimalisasi Lahan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,15:56 WIB
Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh
Rabu 01-04-2026,15:54 WIB
Wacana Sekolah Daring 1 April Batal, Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan KBM Tetap Tatap Muka
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB