Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang pejabat yang bertugas dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu berinisial HB dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tindak penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penuntutan terhadap terdakwa HB dilakukan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bengkulu setelah melalui proses panjang pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Dikatakan Dian Febianti selaku JPU dalam persidangan, bahwa terdakwa HB telah melanggar pasal 378 KUHP dan dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. “Terdakwa HB dituntut 4 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan pasal yang dilanggar yaitu pasal 378 KUHP,” kata Dian Febianti. Sementara, terhadap terdakwa HB saat ini harus mengikuti proses hukum cukup panjang lantaran tersandung kasus yang cukup banyak baik ditingkat Polres maupun Polsek. Dimana terdakwa HB ini mendapat tiga laporan polisi yang dilayangkan oleh masing-masing orang yang berbeda. Mulai dari kasus penipuan jual beli jabatan, hingga penipuan penerimaan cpns beberapa tahun lalu. Tindakan melawan hukum tersebut diketahui, dilakukan terdakwa HB saat ia tengah menduduki sebuah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sehingga dengan mudahnya ia mengelabui para korban dengan meminta sejumlah uang. (Cw1).
Pejabat Setwan Prov Dituntut 4 Tahun
Kamis 09-12-2021,14:56 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,09:43 WIB
Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup, Pemerintah Siapkan Stimulus Jumbo
Rabu 21-10-2026,09:50 WIB
Eks Anggota Parlemen Singapura Buka Suara soal Kritik Muhammad Lutfi, Singgung Konfrontasi RI-Malaysia
Rabu 21-10-2026,09:46 WIB
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Karhutla di Sumatra-Kalimantan, Begini Cara Kerjanya
Rabu 21-10-2026,09:59 WIB
Sejarah Baru! Indonesia Gelar Perdana FIA Rallycross World Cup 2026 di Ancol
Rabu 21-10-2026,09:55 WIB
PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Rabu 21-10-2026,14:56 WIB
Perpanjang MoU dengan Kejati Bengkulu, Pelindo Perkuat Pengawalan Hukum Operasional Pelabuhan
Rabu 21-10-2026,14:54 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Bengkulu, Puluhan Tenant Populer Jakarta Meriahkan Mega Mall
Rabu 21-10-2026,14:51 WIB
Pemkot Bengkulu Hadirkan Layanan NIB di Belungguk Point, UMKM Bisa Urus Izin Sambil Beraktivitas
Rabu 21-10-2026,14:41 WIB