CURUP, Bengkuluekspress.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mantan Kepala Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya berinisial Ra. Ra ditahan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Kamis (9/12/2021). Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH, saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kamis siang mengungkapkan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ra langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong. \"Ra ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan BUMDes pada tahun 2018 saat Ra masih menjabat sebagai Kades,\" terang Arya. Dalam kegiatan tersebut, Ra diduga melaksanakan kegiatan fiktif pengadaan sarana produksi pertanian melalui BUMDes Bandung Marga.(Ary)
Mantan Kades Ditahan
Kamis 09-12-2021,14:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,12:55 WIB
Simak 7 Tips dan Cara Merawat Sepatu Kulit Agar Tetap Bagus dan Tahan Lama
Selasa 25-08-2026,18:23 WIB
Ini Dia 5 Cara Efektif Mengurangi Nyeri Haid
Selasa 25-08-2026,13:09 WIB
5 Golongan Orang yang Selamat di Hari Kiamat Menurut Islam, Apakah Kamu Termasuk?
Selasa 25-08-2026,19:03 WIB
Cara Mudah agar Sholat Khusyuk, Gus Baha: Semua Orang Pasti Bisa
Selasa 25-08-2026,15:17 WIB
Ini Dia 10 Manfaat VCO Untuk Wajah Pilihan yang Aman dan Efektif Perawatan
Terkini
Rabu 26-08-2026,11:53 WIB
Mulai Cutting Off Sugar? Ini Perubahan yang Bisa Terjadi pada Tubuh
Rabu 26-08-2026,11:44 WIB
Bukan Sekadar Gaya, Ini Alasan Membawa Tumbler Jadi Kebiasaan Baik
Rabu 26-08-2026,11:34 WIB
Telur Biasa dan Telur Omega Ternyata Berbeda, Ini Ciri Fisik dan Manfaatnya
Rabu 26-08-2026,11:26 WIB
Wali Kota Bengkulu Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Jaga Kesehatan dan Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Rabu 26-08-2026,11:24 WIB