CURUP, Bengkuluekspress.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mantan Kepala Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya berinisial Ra. Ra ditahan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Kamis (9/12/2021). Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH, saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kamis siang mengungkapkan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ra langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong. \"Ra ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan BUMDes pada tahun 2018 saat Ra masih menjabat sebagai Kades,\" terang Arya. Dalam kegiatan tersebut, Ra diduga melaksanakan kegiatan fiktif pengadaan sarana produksi pertanian melalui BUMDes Bandung Marga.(Ary)
Mantan Kades Ditahan
Kamis 09-12-2021,14:48 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :