CURUP, Bengkuluekspress.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mantan Kepala Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya berinisial Ra. Ra ditahan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Kamis (9/12/2021). Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH, saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kamis siang mengungkapkan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ra langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong. \"Ra ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan BUMDes pada tahun 2018 saat Ra masih menjabat sebagai Kades,\" terang Arya. Dalam kegiatan tersebut, Ra diduga melaksanakan kegiatan fiktif pengadaan sarana produksi pertanian melalui BUMDes Bandung Marga.(Ary)
Mantan Kades Ditahan
Kamis 09-12-2021,14:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB
Bupati Seluma Sambut Kunjungan Menhan, Tinjau Batalyon 891/TP
Rabu 01-04-2026,15:56 WIB
Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh
Rabu 01-04-2026,15:49 WIB
HKPD 2027, Nasib PPPK Pemkab Bengkulu Selatan Masih Menunggu Kepastian
Rabu 01-04-2026,19:26 WIB
Bank Tanah dan Pemkot Bengkulu Teken MoU, Dorong Optimalisasi Lahan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan
Terkini
Kamis 02-04-2026,15:00 WIB
Pelarian Tiga Hari Berakhir, Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Brutal di Sawah Lebar Diciduk Polisi
Kamis 02-04-2026,14:40 WIB
Pasar Panorama dan Pasar Minggu Kembali Semrawut, Asisten II Perintahkan Satpol PP Bergerak
Kamis 02-04-2026,14:38 WIB
Seleksi Lelang Jabatan Eselon II Bengkulu Rampung, Hasil Tiga Besar Segera Diumumkan
Kamis 02-04-2026,14:37 WIB
Disdikbud Kota Bengkulu Terapkan English Day, Latih Kepercayaan Diri Siswa Berbahasa Inggris
Kamis 02-04-2026,14:34 WIB