Karyawan Koperasi Dibekuk

Rabu 08-12-2021,20:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Akibat melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta, oknum karyawan koperasi simpan pinjam Damai Sejahtera berinisial YS (21), warga Desa Karang Suci Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) harus  tidur di dalam jeruji besi. Pimpinan koperasi tempat YS bekerja melaporkan YS atas tindak pidana yang dilakukan ke pihak unit Tipidter Satreskrim Polres BU. \"Ya, YS kita amankan setelah adanya laporan dari Pimpinan Koperasi Damai Sejahtera tempat tersangka YS bekerja. YS kita amankan tanggal 5 Desember,\" kata Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan SIK melalui KBO Reskrim, Ipda Joko Susanto, Rabu (8/12). Dijelaskan KBO Reskrim, tindakan yang dilakukan tersangka YS berawal dari kecurigaan pihak koperasi terhadap laporan keuangan terhadap nasabah yang tidak dilaporkan oleh tersangka. Setekah diajukan pengecekan terdapat 6 nasabah yang telah membayar, namun belum disetorkan. Selain itu juga pihak koperasi menemukan 5 nasabah yang tidak melakukan peminjaman, diambil data oleh tersangka seolah-olah 5 nasabah tersebut melakukan peminjaman. Dari 5 nasabah tersebut total pinjaman ya g telah dicairkan oleh tersangka senilai Rp 10.950.000,-. \"Modus tersangka YS ini memalsukan data nasabah, yang mana nasabah tidak melakukan pinjaman namun dibaut melakuan pijaman,\" jelas Ipda Joko. Lebih lanjut, Ipda Joko menuturkan, tersangka YS mengaku memanipulasi data nasabah dan menggelapkan uang puluhan juta tersebut demi memenuhi kebutuhan dirinya sehari-hari. Tersangka tetap dijerat hukum sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 374 Subsider pasal 372 KUHPidana juncto pasal 378 KUHPidan dengam ancaman maksimal 4 tahun penjara. \"Tersangka mengaku tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadinya, namun tersangka tetap kita jerat hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan,\" tandasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait