BENGKULU, bengkuluekspress.com - Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi putusan PTUN Jakarta No 160/G/2020/PTUN.JKT yang disampaikan kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) versi tingkat pusat, H.A.M. Nurdin Halid. Menyikapi hal itu, maka Dekopin Provinsi Bengkulu segera melakukan konsolidasi, baik secara internal ataupun pada pemerintah daerah. Ketua Dekopin Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH mengatakan, dualisme kepemimpinan Dekopin tingkat pusat berakhir di MA. Sesuai putusan MA dengan nomor register 487 K/TUN/2021 dan tanggal distribusi 01 November 2021, hakim MA menolak permohonan kasasi yang disampaikan kepengurusan Dekopin kubu Nurdin Hal. Dimana, termohon dalam perkara itu yakni Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Dr. Sri Untari Bisowarno, M.Ap selaku Ketum Dekopin masa bhakti 2019-2024. \"Dengan putusan MA itu, artinya secara legal standing kepengurusan Ibu Sri Untari sah,\" ujar Suimi Fales, Rabu (8/12).8 Menurutnya, atas putusan yang sudah inkrah tersebut dan sesuai dengan intruksi dari Ketua Umum Sri Untari pihaknya selaku Dekopin di daerah untuk segera melakukan konsolidasi. \"Kita akan konsolidsi baik secara internal, atau dengan Pemda,\" katanya. Namun, pihaknya tetap mengajak Dekopin kubu Nurdin Halid khususnya di Provinsi Bengkulu untuk bersama-sama membesarkan pengkoperasian di Bengkulu ini. Hal itu agar kedepannya Dekopin melalui sektor pengkoperasian bisa membantu pemerintah dalam membangun daerah, terutama dari sisi pemulihan ekonomi daerah akibat pandemi Covid-19. (HBN)
Dewan Koperasi Segera Konsolidasi
Rabu 08-12-2021,18:05 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :