BENGKULU, bengkuluekspress.com - Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi putusan PTUN Jakarta No 160/G/2020/PTUN.JKT yang disampaikan kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) versi tingkat pusat, H.A.M. Nurdin Halid. Menyikapi hal itu, maka Dekopin Provinsi Bengkulu segera melakukan konsolidasi, baik secara internal ataupun pada pemerintah daerah. Ketua Dekopin Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH mengatakan, dualisme kepemimpinan Dekopin tingkat pusat berakhir di MA. Sesuai putusan MA dengan nomor register 487 K/TUN/2021 dan tanggal distribusi 01 November 2021, hakim MA menolak permohonan kasasi yang disampaikan kepengurusan Dekopin kubu Nurdin Hal. Dimana, termohon dalam perkara itu yakni Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Dr. Sri Untari Bisowarno, M.Ap selaku Ketum Dekopin masa bhakti 2019-2024. \"Dengan putusan MA itu, artinya secara legal standing kepengurusan Ibu Sri Untari sah,\" ujar Suimi Fales, Rabu (8/12).8 Menurutnya, atas putusan yang sudah inkrah tersebut dan sesuai dengan intruksi dari Ketua Umum Sri Untari pihaknya selaku Dekopin di daerah untuk segera melakukan konsolidasi. \"Kita akan konsolidsi baik secara internal, atau dengan Pemda,\" katanya. Namun, pihaknya tetap mengajak Dekopin kubu Nurdin Halid khususnya di Provinsi Bengkulu untuk bersama-sama membesarkan pengkoperasian di Bengkulu ini. Hal itu agar kedepannya Dekopin melalui sektor pengkoperasian bisa membantu pemerintah dalam membangun daerah, terutama dari sisi pemulihan ekonomi daerah akibat pandemi Covid-19. (HBN)
Dewan Koperasi Segera Konsolidasi
Rabu 08-12-2021,18:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,09:43 WIB
Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup, Pemerintah Siapkan Stimulus Jumbo
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Rabu 21-10-2026,09:46 WIB
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Karhutla di Sumatra-Kalimantan, Begini Cara Kerjanya
Rabu 21-10-2026,09:50 WIB
Eks Anggota Parlemen Singapura Buka Suara soal Kritik Muhammad Lutfi, Singgung Konfrontasi RI-Malaysia
Rabu 21-10-2026,09:55 WIB
PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Rabu 21-10-2026,14:56 WIB
Perpanjang MoU dengan Kejati Bengkulu, Pelindo Perkuat Pengawalan Hukum Operasional Pelabuhan
Rabu 21-10-2026,14:54 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Bengkulu, Puluhan Tenant Populer Jakarta Meriahkan Mega Mall
Rabu 21-10-2026,14:51 WIB
Pemkot Bengkulu Hadirkan Layanan NIB di Belungguk Point, UMKM Bisa Urus Izin Sambil Beraktivitas
Rabu 21-10-2026,14:41 WIB