Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus satu orang tersangka dengan perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan sabu dengan kategori pengedar. Tersangka berinisil AK (35) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ini diringkus tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu di kontrakan miliknya di Jalan Kini Balu Kota Bengkulu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana wilayah tersebut kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam keterangan rilisnya mengatakan bahwa tersangka AK (35) merupakan karyawan di salah satu hotel di Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai juru masak. “Kita mendapat informasi bahwa sering terjadinya transaksi narkoba yang dilakukan oleh AK (35). Kemudian tim melakukan intrograsi dan berhasil menangkap AK dikontrakannya,” kata Kombes Pol Sudarno. Sementara dari hasil penangkapan terhadap AK, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 1 kilogram. Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan terhadap AK dan kembali mendapatkan narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Terhadap barang bukti tersebut, telah diamankan ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pendalaman kasus. “Barang bukti yang kita dapat dari tersangka ada 6 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilogram dan 2 paket sabu dengan berat 0,30 gram,” sambung Kabid Humas Polda Bengkulu. Disisi lain, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Nuswanto menambahkan, dari pengakuan AK dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya yang berada di Provinsi Sumatera Utara, dengan cara mengirimkan barang melalui pengirimian ekspedisi dengan tujuan Kota Bengkulu. \"Dari keterangan tersangka, ganja tersebut di dapati dari Provinsi Sumatera Utara yang dipesan AK dari temannya dan dikirimkan melalui ekspedisi dengan tujuanKota Bengkulu,” tutup Kompol Nuswanto. Kendati demikian, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tengang narkotika. (Cw1)
Pegawai Hotel Jadi Pengedar
Rabu 08-12-2021,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,12:22 WIB
Rifai Buka Akses Alsintan, Lahan Pertanian Tak Boleh Menganggur
Rabu 01-04-2026,12:02 WIB
Kepala Perpustakaan Bengkulu Selatan Berganti, Bupati Tekankan Minat Baca
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB
Bupati Seluma Sambut Kunjungan Menhan, Tinjau Batalyon 891/TP
Rabu 01-04-2026,14:15 WIB
Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Bengkulu Tekankan Prioritas Infrastruktur dan Pariwisata
Terkini
Rabu 01-04-2026,19:26 WIB
Bank Tanah dan Pemkot Bengkulu Teken MoU, Dorong Optimalisasi Lahan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,15:56 WIB
Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh
Rabu 01-04-2026,15:54 WIB
Wacana Sekolah Daring 1 April Batal, Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan KBM Tetap Tatap Muka
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB