Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus satu orang tersangka dengan perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan sabu dengan kategori pengedar. Tersangka berinisil AK (35) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ini diringkus tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu di kontrakan miliknya di Jalan Kini Balu Kota Bengkulu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana wilayah tersebut kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam keterangan rilisnya mengatakan bahwa tersangka AK (35) merupakan karyawan di salah satu hotel di Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai juru masak. “Kita mendapat informasi bahwa sering terjadinya transaksi narkoba yang dilakukan oleh AK (35). Kemudian tim melakukan intrograsi dan berhasil menangkap AK dikontrakannya,” kata Kombes Pol Sudarno. Sementara dari hasil penangkapan terhadap AK, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 1 kilogram. Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan terhadap AK dan kembali mendapatkan narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Terhadap barang bukti tersebut, telah diamankan ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pendalaman kasus. “Barang bukti yang kita dapat dari tersangka ada 6 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilogram dan 2 paket sabu dengan berat 0,30 gram,” sambung Kabid Humas Polda Bengkulu. Disisi lain, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Nuswanto menambahkan, dari pengakuan AK dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya yang berada di Provinsi Sumatera Utara, dengan cara mengirimkan barang melalui pengirimian ekspedisi dengan tujuan Kota Bengkulu. \"Dari keterangan tersangka, ganja tersebut di dapati dari Provinsi Sumatera Utara yang dipesan AK dari temannya dan dikirimkan melalui ekspedisi dengan tujuanKota Bengkulu,” tutup Kompol Nuswanto. Kendati demikian, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tengang narkotika. (Cw1)
Pegawai Hotel Jadi Pengedar
Rabu 08-12-2021,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,09:56 WIB
Daftar Tunggu Haji Mukomuko Tembus 4.297 Orang, Masa Tunggu Capai 30 Tahun
Minggu 07-06-2026,12:54 WIB
Siasati Masa Tunggu 30 Tahun, Kemenag Mukomuko Imbau Orang Tua Daftarkan Anak Haji Sejak Dini
Minggu 07-06-2026,09:53 WIB
Pemprov Bengkulu Sambut Kepulangan 390 Jemaah Haji Kloter PDG 03
Minggu 07-06-2026,19:24 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Dorong Sarjana Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Minggu 07-06-2026,12:57 WIB
Jangan Tergiur Komisi Nonton Drama China, OJK Beberkan Deretan Modus Penipuan Keuangan Terbaru
Terkini
Minggu 07-06-2026,19:26 WIB
Kominfo Kota Bengkulu Siapkan OmniChannel Siaga, Aduan Non-Darurat Kini Punya Jalur Khusus
Minggu 07-06-2026,19:24 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Dorong Sarjana Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Minggu 07-06-2026,19:22 WIB
SPMB SD Kota Bengkulu Dibuka 22-24 Juni, Anak Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Utama
Minggu 07-06-2026,12:57 WIB
Jangan Tergiur Komisi Nonton Drama China, OJK Beberkan Deretan Modus Penipuan Keuangan Terbaru
Minggu 07-06-2026,12:54 WIB