Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus satu orang tersangka dengan perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan sabu dengan kategori pengedar. Tersangka berinisil AK (35) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ini diringkus tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu di kontrakan miliknya di Jalan Kini Balu Kota Bengkulu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana wilayah tersebut kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam keterangan rilisnya mengatakan bahwa tersangka AK (35) merupakan karyawan di salah satu hotel di Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai juru masak. “Kita mendapat informasi bahwa sering terjadinya transaksi narkoba yang dilakukan oleh AK (35). Kemudian tim melakukan intrograsi dan berhasil menangkap AK dikontrakannya,” kata Kombes Pol Sudarno. Sementara dari hasil penangkapan terhadap AK, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 1 kilogram. Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan terhadap AK dan kembali mendapatkan narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Terhadap barang bukti tersebut, telah diamankan ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pendalaman kasus. “Barang bukti yang kita dapat dari tersangka ada 6 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilogram dan 2 paket sabu dengan berat 0,30 gram,” sambung Kabid Humas Polda Bengkulu. Disisi lain, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Nuswanto menambahkan, dari pengakuan AK dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya yang berada di Provinsi Sumatera Utara, dengan cara mengirimkan barang melalui pengirimian ekspedisi dengan tujuan Kota Bengkulu. \"Dari keterangan tersangka, ganja tersebut di dapati dari Provinsi Sumatera Utara yang dipesan AK dari temannya dan dikirimkan melalui ekspedisi dengan tujuanKota Bengkulu,” tutup Kompol Nuswanto. Kendati demikian, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tengang narkotika. (Cw1)
Pegawai Hotel Jadi Pengedar
Rabu 08-12-2021,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:43 WIB
Anggaran Terbatas, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Perawatan 12 CCTV di Jalur Strategis
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB
Targetkan Rekor Dunia, 15 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Festival Pantai Panjang Bengkulu 2026
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB