Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus satu orang tersangka dengan perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan sabu dengan kategori pengedar. Tersangka berinisil AK (35) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ini diringkus tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu di kontrakan miliknya di Jalan Kini Balu Kota Bengkulu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana wilayah tersebut kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam keterangan rilisnya mengatakan bahwa tersangka AK (35) merupakan karyawan di salah satu hotel di Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai juru masak. “Kita mendapat informasi bahwa sering terjadinya transaksi narkoba yang dilakukan oleh AK (35). Kemudian tim melakukan intrograsi dan berhasil menangkap AK dikontrakannya,” kata Kombes Pol Sudarno. Sementara dari hasil penangkapan terhadap AK, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 1 kilogram. Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan terhadap AK dan kembali mendapatkan narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Terhadap barang bukti tersebut, telah diamankan ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pendalaman kasus. “Barang bukti yang kita dapat dari tersangka ada 6 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilogram dan 2 paket sabu dengan berat 0,30 gram,” sambung Kabid Humas Polda Bengkulu. Disisi lain, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Nuswanto menambahkan, dari pengakuan AK dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya yang berada di Provinsi Sumatera Utara, dengan cara mengirimkan barang melalui pengirimian ekspedisi dengan tujuan Kota Bengkulu. \"Dari keterangan tersangka, ganja tersebut di dapati dari Provinsi Sumatera Utara yang dipesan AK dari temannya dan dikirimkan melalui ekspedisi dengan tujuanKota Bengkulu,” tutup Kompol Nuswanto. Kendati demikian, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tengang narkotika. (Cw1)
Pegawai Hotel Jadi Pengedar
Rabu 08-12-2021,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,18:20 WIB
Sidang Fikri Thobari Ungkap Fee Proyek 10-15 Persen dan Dugaan Aliran Uang ke APH
Selasa 29-09-2026,18:23 WIB
Enam Parpol di Kota Bengkulu Terverifikasi sebagai Penerima Dana Banpol
Selasa 29-09-2026,18:09 WIB
APBD Perubahan 2026 Kota Bengkulu Disahkan, Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Terkini
Rabu 30-09-2026,15:52 WIB
HUT ke-4 LEKAD, Baksos Door-to-Door Sasar 300 Warga Rentan di Bengkulu
Rabu 30-09-2026,15:17 WIB
Wajah Baru Amanda Hadir Lebih Fresh, Akses Informasi Honda Makin Praktis
Rabu 30-09-2026,15:12 WIB
Cek Harga dan Simulasi Kredit Motor Honda Makin Praktis Lewat Motorku X
Rabu 30-09-2026,15:09 WIB
Belajar Jarak Aman dan Teknik Menikung, Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar #Cari_Aman
Rabu 30-09-2026,15:06 WIB